Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

A+
A-
10
A+
A-
10
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

BOLIVIA merupakan salah satu negara yang terletak di Amerika Selatan. Negara yang memiliki 37 bahasa resmi ini berbatasan dengan Brasil di sebelah utara dan timur, Paraguay dan Argentina di selatan, serta Chili dan Peru di barat.

Menganut sistem pemerintahan republik presidensial, Bolivia memiliki 2 ibu kota. Keduanya adalah La Paz dan Sucre. La Paz merupakan ibu kota administratif sekaligus pusat pemerintahan Bolivia. Sementara itu, Sucre menjadi ibu kota konstitusional dan yudisial.

Negara berpenduduk sekitar 12 juta jiwa ini merupakan salah satu penghasil koka dan timah terbesar di dunia. Dari sisi ekonomi, negara bermata uang Bolivia Boliviano (BOB) ini mencatatkan produk domestik bruto (PDB) senilai US$40.41 miliar pada 2021.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Sistem Perpajakan

BOLIVIA tidak memiliki definisi residen pajak dalam undang-undang perpajakannya. Namun, untuk kepentingan perpajakan (administrasi), pelaku usaha atau badan diharapkan memiliki domisili tetap yang sebaiknya sesuai dengan tempat berlangsungnya kegiatan perdagangan atau komersial.

Apabila tidak, domisili akan ditetapkan berdasarkan pada: (i) alamat tempat usaha yang sebenarnya; (ii) lokasi kegiatan utama dilakukan; (iii) alamat yang ditetapkan dalam akta pendirian; atau (iv) tempat berlangsungnya kegiatan yang terutang pajak, jika data poin (i) sampai dengan (iii) tidak diketahui.

Sementara itu, orang pribadi dianggap berdomisili di Bolivia jika biasa berada (habitual abode) di Bolivia; pusat kepentingan vitalnya (kepentingan ekonomi, bisnis, atau kegiatan profesionalnya) berada di Bolivia; memilih untuk berdomisili di Bolivia; atau peristiwa kena pajaknya terjadi di Bolivia.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Terkait dengan pajak penghasilan (PPh), sistem di Bolivia berlandaskan pada asas teritorial. Hal ini berarti pajak hanya terutang atas penghasilan dari aktivitas ekonomi, properti, dan hak penggunaan di Bolivia. Pengenaan PPh ini tanpa memandang kewarganegaraan, domisili, atau tempat tinggal.

Untuk PPh badan, pengenaannya dilakukan untuk seluruh badan hukum di negara ini. Namun demikian, khusus pemerintah, perguruan tinggi negeri, dan badan hukum nirlaba, dibebaskan dari pengenaan PPh badan.

Cabang atau bentuk usaha tetap (BUT) dari perusahaan asing dikenakan PPh badan dengan cara yang sama seperti perusahaan dalam negeri. Orang pribadi yang menjalankan bisnis (perusahaan perseorangan) atau memberikan jasa profesional independen juga dikenakan PPh badan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Tarif PPh badan yang berlaku adalah sebesar 25%. Namun, ada pajak tambahan (surtax) yang berlaku untuk perusahaan tertentu-seperti pertambangan dan keuangan-dengan tarif bervariasi. Misal, perusahaan sektor keuangan dikenakan surtax dengan tarif 25% apabila terdapat laba luar biasa (extraordinary profit) dibandingkan ekuitasnya.

Selanjutnya, orang pribadi dikenakan PPh atas penghasilan yang berasal dari Bolivia, terlepas dari kewarganegaraan atau tempat tinggal mereka. Tarif PPh yang berlaku untuk orang pribadi (selain wirausaha dan jasa profesional independen) adalah sebesar 13%.

Dari sisi withholding tax, penghasilan orang pribadi serta badan berupa dividen, bunga, dan royalty yang diterima residen tidak dikenakan pajak. Sementara itu, penghasilan berupa dividen, bunga, dan royalti yang diterima nonresiden dikenakan pajak dengan tarif efektif sebesar 12,5%.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Bolivia tidak memiliki aturan mengenai general anti avoidance rules (GAAR). Namun, transaksi antarpihak yang berafiliasi harus tunduk pada ketentuan transfer pricing. Bolivia juga tidak memiliki aturan khusus mengenai thin capitalization rules dan controlled foreign company.

Adapun PPN dikenakan atas penyerahan barang dan jasa serta impor. Tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 13%. Bolivia telah membuat perjanjian pajak dengan Komunitas Andean (Kolombia, Ekuador, dan Peru), Argentina, Prancis, Jerman, Spanyol, Swedia, dan Britania Raya. (kaw)

Tabel perpajakan Bolivia

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil negara, profil perpajakan Bolivia, Bolivia, kajian pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB