Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengumuman! Bayar PBB di Jakarta Bisa Diangsur, Ini Syarat & Diskonnya

A+
A-
3
A+
A-
3
Pengumuman! Bayar PBB di Jakarta Bisa Diangsur, Ini Syarat & Diskonnya

Deretan permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di DKI Jakarta dapat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan cara diangsur, baik PBB tahun pajak 2022 maupun PBB tahun pajak sebelumnya.

Apabila wajib pajak ingin melunasi PBB dengan cara diangsur, wajib pajak harus mengajukan permohonan pembayaran PBB secara angsuran terhadap ketetapan PBB 2022 atau terhadap tunggakan PBB 2013 hingga 2021.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran ... melalui situs pajakonline.jakarta.go.id selambat-lambatnya tanggal 29 Juli 2022," bunyi Pasal 6 ayat (1) Pergub 23/2022, dikutip Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Fasilitas pembayaran PBB secara angsuran hanya diberikan atas objek PBB ketetapan PBB senilai Rp100 juta atau lebih. Pembayaran angsuran dilakukan sebanyak 6 kali secara berturut-turut selama 6 bulan.

Bila permohonan pembayaran PBB secara angsuran memenuhi ketentuan, Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti permohonan dengan menerbitkan surat keputusan pembayaran secara angsuran. Bila permohonan tidak memenuhi ketentuan, Pemprov DKI Jakarta akan menyampaikan surat penolakan.

Perlu dicatat, permohonan pembayaran PBB secara angsuran tidak mempersyaratkan adanya bebas tunggakan. Artinya, wajib pajak dapat mengangsur PBB walaupun terdapat tunggakan PBB pada tahun pajak-tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Atas tunggakan PBB 2013 hingga 2021 yang diangsur pada tahun ini, Pemprov DKI memberikan fasilitas keringanan pokok, penghapusan sanksi, serta penghapusan bunga angsuran. Keringanan pokok sebesar 10% diberikan atas pembayaran pada Juni hingga Oktober 2022. Atas pembayaran pada November hingga Desember 2022, keringanan pokok menurun menjadi sebesar 5%.

Kemudian, atas ketetapan PBB 2022 yang diangsur, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas keringanan sebesar 15% terhadap pembayaran pada Juni hingga Agustus 2022. Terhadap pembayaran pada September hingga Oktober 2022, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok sebesar 10%. Adapun pembayaran PBB 2022 pada November 2022 diberi keringanan angsuran sebesar 5%. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, diskon pajak, pembebasan pajak, PBB, DKI Jakarta, Anies Baswedan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya