Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengumuman DJP: Ada Update Aplikasi e-Form SPT Tahunan Pembetulan

A+
A-
24
A+
A-
24
Pengumuman DJP: Ada Update Aplikasi e-Form SPT Tahunan Pembetulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pemberitahuan terkait dengan pemutakhiran aplikasi e-form SPT Tahunan pembetulan.

Pemberitahuan itu disampaikan Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pemutakhiran Aplikasi e-Form SPT Tahunan Pembetulan untuk Mengakomodir Penginputan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Sebelum Tahun Pajak 2022.

“Sehubungan dengan adanya kendala penginputan SKPPKP pada e-form SPT Tahunan pembetulan sebelum tahun pajak 2022. Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi pengumuman yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti pada 16 Januari 2024.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dalam pengumuman tersebut, DJP menyampaikan bahwa Pasal 11 Ayat (2) PER-04/PJ/2021 memuat ketentuan jika wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) melakukan pembetulan SPT atas masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang telah diterbitkan SKPPKP.

Dalam situasi tersebut, wajib pajak atau PKP harus memperhitungkan jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP pada pembetulan SPT. Adapun tata cara penghitungan SKPPKP pada formulir SPT pembetulan diatur dalam lampiran huruf K PER-04/ PJ/2021.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, telah dilakukan pemutakhiran (update) pada aplikasi e-form. Tata cara penginputan SKPPKP pada formulir SPT Tahunan pembetulan sebelum tahun pajak 2022 sebagai berikut:

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda
  • pada e-form 1770, SKPPKP dapat diinput dalam Lampiran 1770-II bagian A dengan cara:
    1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”;
    2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”;
    3) kolom nomor bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
    4) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan tanggal SKPPKP;
    5) kolom jenis pajak: diisi dengan “PPh 21”;
    6) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi nol;
    7) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi bilangan negatif nilai SKPPKP;
  • pada e-form 1770S, SKPPKP akan dapat diinput dalam Lampiran 1770S-I bagian C dengan cara:
    1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”;
    2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”;
    3) kolom nomor bukti pemotongan/penmungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
    4) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan tanggal SKPPKP;
    5) kolom jenis pajak: diisi dengan “PPh 21”;
    6) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi nol;
    7) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi bilangan negatif nilai SKPPKP;
  • pada e-form 1771 dan 1771$, SKPPKP akan dapat diinput dalam Lampiran 1771-III pada bagian Kredit Pajak PPh 23/26 dengan cara:
    1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”;
    2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”;
    3) kolom jenis penghasilan: dipilih dengan “Imbalan/jasa lainnya”;
    4) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi dengan angka nol;
    5) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi dengan bilangan negatif nilai SKPPKP;
    6) kolom nomor bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
    7) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
    8) kolom alamat pemotong/pemungut: diisi dengan nama KPP; dan
    9) kolom NTPN: tidak diisi.

Tool tip telah disediakan pada aplikasi e-form untuk membantu wajib pajak dalam pengisian SKPPKP tersebut,” bunyi pengumuman tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-form, SPT Tahunan, PENG-1/PJ.09/2024, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?