Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengumuman! Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Cek Jadwalnya

A+
A-
24
A+
A-
24
Pengumuman! Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali memberikan fasilitas penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha mengatakan fasilitas pemutihan pajak diberikan untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah pandemi Corona saat ini.

“Prinsip pemutihan ini adalah bagian dari keberpihakannya Pemprov terhadap penanganan Covid-19, di mana Gubernur memberikan keringanan berupa penghapusan denda PKB dan BBNKB,” kata I Made Santha dikutip Jumat (17/4/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pemutihan denda pajak kendaraan diatur dalam Pergub No. 12/2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam Pergub tersebut, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai 28 Agustus 2020 dan harus dilakukan penetapan ulang.

“Penghapusan denda pajak ini berlaku mulai 21 April sampai dengan 28 Agustus 2020,” tegas I Made Santha dilansir dari radarbali.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Setidaknya ada ratusan ribu unit yang diuntungkan dari fasilitas tersebut. Hingga Maret 2020, sebanyak 119.000 kendaraan di Bali belum membayar PKB dengan proporsi 90 persen roda dua, dan sisanya roda empat ke atas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda pajak, provinsi bali, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya