Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengumuman! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Mei

A+
A-
33
A+
A-
33
Pengumuman! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Mei

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews—Pemprov Jawa Barat mengumumkan akan memperpanjang Program Triple Untung sampai dengan 31 Mei 2020 dalam masa tanggap darurat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun media sosial Bapenda Jawa Barat, Kamis (30/4/2020). Adapun perpanjangan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemic.

“Buat yang dari kemarin nanyain apakah Program Triple Untung diperpanjang. Mimin bawa kabar gembira nih. Program Triple Untung Dilanjutkan sampai dengan 31 Mei 2020,” sebut akun medsos Bapenda Jawa Barat.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Untuk diketahui, Program Triple Untung merupakan salah satu bentuk program insentif pajak dari Pemprov Jawa Barat. Dari program itu, masyarakat bisa memperoleh tiga jenis insentif pajak daerah.

Pertama, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pembebasan BBNKB termasuk bebas denda dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di Jawa Barat.

Kedua, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Pembebasan tarif progresif pokok tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi antara lain berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Kemudian, fasilitas tidak berlaku untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin. Lalu, fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 31 Mei 2020.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Bapenda Jawa Barat juga mengumumkam bahwa masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan tahunan dapat menggunakan inovasi layanan seperti e-Samsat, t-Samsat, Sambara dan Samsat J’bret. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda pajak, provinsi jawa barat, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Marlia

Sabtu, 09 Mei 2020 | 16:13 WIB
kalo motr yg baru 1thun bebas denda juga gak ,ya ?? kemarin saya cek online.total nya 307rb.jatoh tmpo nya 8mei 2020. barusan saya cek lagi jadi 315. ada biaya Swdkllj den .8000 mohon pencerahan nya

Thung Aseng

Sabtu, 09 Mei 2020 | 08:58 WIB
apakah bpnkb di kabupaten bogor masih digratiskan

Thung Aseng

Sabtu, 09 Mei 2020 | 08:57 WIB
apakah proses bpnkb masih digratiskan

Nursiami

Minggu, 03 Mei 2020 | 14:50 WIB
Kalau misalnya plat nomer mati setaun Trys mau mengurusnya apa bisa Stnknya juga hilang kalau mau mengurus kena denda apa tidak
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya