Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengumuman untuk WP UMKM! Suket PP 55 Sudah Tersedia di Info KSWP

A+
A-
68
A+
A-
68
Pengumuman untuk WP UMKM! Suket PP 55 Sudah Tersedia di Info KSWP

Tampilan fitur permohonan suket PP 55 dalam Info KSWP DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - DJP Online sudah menyediakan fitur permohonan surat keterangan (suket/SKet) PP 55 bagi wajib pajak UMKM yang menunaikan kewajiban perpajakan menggunakan skema PPh final.

Fitur ini sudah tersedia dalam aplikasi Info KSWP pada DJP Online. Sebelumnya, fitur yang tersedia pada Info KSWP adalah permohonan suket PP 23. Mengingat PP 23/2018 sudah dicabut, aturan yang menjadi landasan pemanfaatan skema PPh final UMKM adalah PP 55/2022.

"Dirjen pajak menerbitkan surat keterangan bahwa wajib pajak bersangkutan dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP ini," bunyi Pasal 63 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pada Info KSWP, terdapat 2 variabel yang harus dipenuhi agar suket PP 55 dapat diterbitkan, yakni wajib pajak harus termasuk dalam skema PP 55/2022 dan sudah menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak terakhir. Bila salah satu atau kedua variabel tidak terpenuhi, wajib pajak dapat menghubungi account representative (AR) untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Secara umum, skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% pada PP 55/2022 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes, dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. Adapun wajib pajak badan berbentuk PT boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Selain fitur permohonan suket PP 55, Info KSWP juga menyediakan fitur penyampaian pemberitahuan bahwa wajib pajak memilih dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum.

Perlu diingat, bila wajib pajak memilih dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum, wajib pajak tidak dapat lagi membayar PPh menggunakan skema PPh final UMKM. Wajib pajak juga tidak dapat lagi mengajukan permohonan suket PP 55 dan suket yang saat ini dimiliki menjadi tidak berlaku lagi. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PP 23/2018, PPh final, tarif pajak, PP 55/2022, Suket PP 55

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 11:46 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Harta Hibah yang Dikecualikan dari Objek PPh

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya