Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengurangan PBB Bisa Diajukan Secara Elektronik Bila Sistem Sudah Siap

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengurangan PBB Bisa Diajukan Secara Elektronik Bila Sistem Sudah Siap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh wajib pajak nantinya bisa disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik.

Pada ketentuan sebelumnya, permohonan pengurangan PBB hanya dapat disampaikan oleh wajib pajak secara langsung, lewat pos, atau melalui jasa ekspedisi/kurir.

Nantinya, permohonan bisa disampaikan secara elektronik ketika sistem sudah siap. "Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia," bunyi Pasal 7 ayat (5) PMK 129/2023, dikutip Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Atas penyampaian permohonan pengurangan PBB tersebut, wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan. Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan permohonan pengurangan PBB diperlakukan sebagai tanggal permohonan pengurangan PBB diterima.

Tak hanya itu, surat-surat yang disampaikan oleh kanwil DJP atas permohonan pengurangan PBB dari wajib pajak juga akan disampaikan secara elektronik.

Surat-surat yang dimaksud antara lain surat pengembalian permohonan pengurangan PBB; surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan; surat pemberitahuan pelaksanaan peninjauan lokasi objek pajak; surat panggilan dalam rangka pembahasan pengurangan PBB; dan surat keputusan pemberian pengurangan PBB.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

"Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia," bunyi Pasal 17 ayat (3) PMK 129/2023.

Untuk diketahui, secara umum pengurangan PBB diberikan bila wajib pajak kesulitan melunasi PBB karena mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut; ataupun bila objek pajak terkena bencana alam.

Pengurangan PBB untuk wajib pajak yang kesulitan likuiditas diberikan maksimal sebesar 75%, sedangkan pengurangan PBB atas objek pajak yang terkena bencana alam diberikan maksimal sebesar 100%.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Untuk mendapatkan pengurangan PBB, wajib pajak perlu mengajukan permohonan. Namun, kepala kanwil DJP dapat memberikan pengurangan secara jabatan khusus terhadap wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengurangan pajak, PBB, pengurangan PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar PBB di DKI Bisa Diangsur, Permohonan Paling Lambat 31 Juli 2024

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:00 WIB
PER-01/PJ/2020

DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Nilai Hunian hingga Rp2 Miliar di DKI Bebas PBB, Perhatikan Syaratnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya