Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengurus PERTAPSI Sumbar-Jambi Disusun, Jadi Wadah Akademisi Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengurus PERTAPSI Sumbar-Jambi Disusun, Jadi Wadah Akademisi Pajak

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam bersama perwakilan tax center Sumbar-Jambi di Universitas Negeri Padang, Rabu (17/5/2023).

PADANG, DDTCNews - Seluruh tax center dan akademisi pajak yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Sumatera Barat dan Jambi tengah merancang pembentukan pengurus Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Wilayah Sumbar-Jambi.

Pembentukan pengurus PERTAPSI Sumbar-Jambi ini sejalan dengan semangat untuk mewujudkan wadah bagi seluruh tax center dan akademisi pajak di daerah. Nantinya, eksistensi PERTAPSI di daerah akan disesuaikan dengan wilayah kerja setiap Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil Ditjen Pajak).

"Jadi karena ada Kanwil DJP Sumbar-Jambi, perlu ada juga PERTAPSI Sumbar-Jambi untuk mewadahi seluruh tax center dan akademisi pajak," ujar Ketua Umum PERTAPSI Darussalam saat memberikan masukan bagi perwakilan seluruh tax center wilayah Sumbar-Jambi, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Selama ini belum ada wadah khusus bagi seluruh tax center dan akademisi pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi. Melalui pembentukan PERTAPSI Sumbar-Jambi, diharapkan akan ada wadah khusus dalam mengembangkan pendidikan pajak di daerah.

Sebagai informasi, PERTAPSI sebenarnya merupakan perubahan nama dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Perubahan nama itu ditandai dengan penandatanganan akta pendirian PERTAPSI di depan notaris pada 21 September 2022. Penandatangan di Surabaya, Jawa Timur.

Setelah itu, pemerintah mengesahkan PERTAPSI melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani dirjen administrasi hukum umum pada 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

Dengan pengesahan itu, PERTAPSI menjadi satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri dan membentuk badan hukum. Pada 22 Desember 2022, PERTAPSI resmi diluncurkan.

Dalam pelaksanannya, PERTAPSI bersama-sama dengan DJP akan membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

PERTAPSI juga memiliki kepedulian untuk menyusun materi pengajaran pajak yang inklusif bagi siswa SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. PERTAPSI akan melakukan mapping bersama DJP terkait dengan kebutuhan edukasi pajak pada tiap jenjang.

Baca Juga: Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak

Nantinya, PERTAPSI juga akan menyusun standar minimal edukasi pajak untuk setiap segmen sesuai dengan jenjang pendidikan. PERTAPSI akan memulai pembuatan standar minimal itu untuk level perguruan tinggi sebelum ke jenjang pendidikan di bawahnya.

Dengan patokan standar minimal itu, PERTAPSI akan menyusun buku-buku panduan tentang inklusi pajak. Materi-materi yang disampaikan dalam buku-buku panduan serta kurikulum tidak masuk ke bahasan teknis pajak.

Tak cuma itu, anggota-anggota PERTAPSI juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan. (sap)

Baca Juga: 122 Mahasiswa UNS Ikuti Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PERTAPSI, tax center, akademisi pajak, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Februari 2024 | 14:00 WIB
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

Tax Center Untirta Adakan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Tahunan

Rabu, 14 Februari 2024 | 12:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Resmikan Tax Center IAIN Madura

Senin, 12 Februari 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kanwil DJP Jawa Barat III Kukuhkan 743 Relawan Pajak dari Tax Center

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya