Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

Founder DDTC Darussalam dalam diskusi bertajuk Reformasi Institusional Perpajakan dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang digelar oleh Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) bersama Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI), Selasa (4/6/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu turut mempertimbangkan perspektif dan hak-hak wajib pajak dalam membentuk organisasi otoritas pajak semiotonom atau yang digadang-gadang bakal bernama Badan Penerimaan Negara (BPN). Badan yang terpisah dari Kementerian Keuangan ini nantinya yang akan punya wewenang dalam mengumpulkan dan mengelola penerimaan negara dari pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Founder DDTC Darussalam menilai pembentukan BPN tidak boleh semata-mata berorientasi pada pendapatan negara. Perlu jadi catatan, perlindungan wajib pajak tidak sebatas aspek pemungutan (finansial), tetapi juga erat kaitannya dengan hubungan yang seimbang antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam kontrak fiskal yang ideal.

"Di banyak negara, pembentukan badan serupa BPN ini sering terdistorsi dengan hak-hak wajib pajak. Mengapa? Karena perspektifnya hanya untuk kepentingan negara saja. Bagaimana negara sebanyak mungkin mendapatkan penerimaan, sehingga lupa dengan hak-hak wajib pajak," ujar Darussalam, dalam diskusi bertajuk Reformasi Institusional Perpajakan dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang digelar oleh Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) bersama Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI), Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Agar BPN tetap berorientasi terhadap pemenuhan hak-hak wajib pajak, Darussalam menyodorkan sejumlah alternatif skenario. Menurutnya, BPN sebaiknya dipimpin oleh board of directors (BOD) yang terdiri dari perwakilan wajib pajak, asosiasi konsultan pajak, akademisi, hingga pihak pemerintahan sendiri.

Darussalam mengatakan BPN dengan model kepemimpinan kolektif berupa BOD ini banyak diadopsi oleh negara-negara Asia.

Menurut Darussalam, hadirnya BOD yang terdiri dari perwakilan para stakeholder diperlukan untuk menciptakan mekanisme check and balance dalam tubuh BPN. "Ini untuk menghilangkan sifat yang powerful yang berorientasi pada revenue tadi," ujar Darussalam.

Baca Juga: Coretax DJP, Integrasi Sistem Segera Diuji Coba Beberapa Wajib Pajak

Tak berhenti hanya pada pembentukan BPN, Darussalam mengatakan pemerintah juga perlu membentuk tax ombudsman, tax policy unit, hingga pengadilan pajak. Ketiga lembaga ini memiliki peran penting untuk mendukung terjaminnya hak-hak wajib pajak.

Menurut Darussalam, Komwasjak selaku tax ombudsman perlu dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak atas misconduct yang dilakukan oleh pejabat pajak.

Selanjutnya, tax policy unit selaku unit khusus yang merumuskan kebijakan pajak juga perlu dibentuk guna menjamin sistem pajak yang berimbang dan tidak sepenuhnya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara semata.

Baca Juga: Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Terakhir, reformasi pengadilan pajak juga diperlukan mengingat lembaga tersebut memiliki peran besar dalam mengakomodasi hak wajib pajak untuk mencari keadilan dalam hal terjadi sengketa antara wajib pajak dan fiskus.

Pada dasarnya, Pengadilan Pajak harus hadir untuk wajib pajak dan bukan untuk otoritas pajak ataupun sebagai alat untuk menjamin terlindunginya penerimaan negara. Hadirnya BPN/SARA, seyogianya dibarengi dengan pembenahan hak wajib pajak dalam mendapatkan keadilan melalui sistem peradilan.

"Kita harus setting semua secara bersamaan. Mari kita bersama-sama bikin setting yang sama menempatkan secara sejajar, idenya adalah bagaimana kesetaraan otoritas pajak sebagai wakil negara dengan wajib pajak. Semua sejajar penempatannya," ujar Darussalam.

Baca Juga: Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

Secara umum, Darussalam menilai kehadiran BPN/SARA di Indonesia tetap memerlukan agenda untuk menjamin legitimasi pemerintah, hubungan kontrak fiskal yang ideal, serta kestabilan sistem pajak. Salah satunya melalui upaya untuk mendengarkan, melibatkan, serta menjamin hak-hak dari wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Badan Penerimaan Negara, BPN, DJP, Kemenkeu, Darussalam, FIA UI, Prabowo Subianto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi: Stabilitas Politik Penting untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 24 Juni 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Family Tax Unit Terbatas pada Keluarga yang Ditanggung? DJP Ungkap Ini

Senin, 24 Juni 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Daftar Portal Wajib Pajak, Ada Opsi NIK Belum Jadi NPWP

berita pilihan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal