Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Dapat 'Kado Tahun Baru' dari Bea Cukai

A+
A-
2
A+
A-
2
Pengusaha Dapat 'Kado Tahun Baru' dari Bea Cukai

ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Layanan pengurusan dokumen barang dalam kegiatan ekspor—impor kini wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengusaha merespons positif ketentuan tersebut.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan kewajiban melampirkan NPWP dalam implementasi Manifest Generasi III bukan hanya mempersingkat pengurusan dokumen, melainkan juga menciptakan kesetaraan dalam berusaha.

“Ini merupakan kado tahun baru dari Bea Cukai, terutama dari faktor wajib NPWP,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (7/1/2019).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menurutnya, langkah pemerintah untuk mewajibkan NPWP dalam kegiatan ekspor—impor merupakan kebijakan yang tepat. Dengan NPWP, akan ada kesamaan perlakuan dalam aspek perpajakan bagi semua pengusaha.

Hal inilah yang pada gilirannya menjamin fairness alias keadilan dalam berusaha. Sebelumnya, faktor fairness telah luput dari pengawasan pemerintah dari kegiatan arus logistik barang lintas negara.

“Wajib NPWP itu menjamin fairness. Jadi semua kegiatan ekspor impor bayar pajak, kalau sekarang kan enggak,” jelas Suryadi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Seperti diketahui, Manifest Generasi III mulai berlaku efektif pada Januari 2019. Sistem berbasis elektronik ini sebelumnya sudah -diujicoba selama tiga bulan, sejak September 2018 di seluruh Kantor Pabean di Indonesia. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : manifest generasi III, bea cukai, ekspor, impor, automasi, npwp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya