Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Keringanan Pajak Hingga Akhir Tahun

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Keringanan Pajak Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

MATARAM, DDTCNews – Sejumlah pelaku usaha perhotelan dan restoran di wilayah Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau penundaan pembayaran pajak daerah.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB I Gusti Lanang Patra mengatakan sejumlah pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Mataram sudah mengajukan permohonan keringanan atau penundaan pembayaran pajak.

Meski begitu, permintaan tersebut ditolak oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) NTB. "Jadi sudah rapat dengan BKD dan kami diminta untuk bersurat ke Wali Kota Mataram Ahyar Abduh secara langsung," katanya, dikutip Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

I Gusti Lanang Patra menyatakan alasan penolakan BKD karena kewenangan memberikan relaksasi pajak daerah berada di tangan pimpinan daerah. Adapun mayoritas permohonan keringanan pajak berasal dari pelaku perhotelan.

Namun demikian, tak sedikit juga pemilik usaha restoran, cafe, dan catering di Kota Mataram yang mengajukan permohonan relaksasi pembayaran pajak daerah. Menurut PHRI, mereka sudah mengajukan permohonan kepada Pemkot Mataram.

Alasan utama pengajuan permohonan tersebut adalah kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih. Bahkan, sejumlah terpaksa memberikan diskon besar-besaran agar hotelnya tersebut dapat dikunjungi tamu.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Di samping itu, permohonan insentif pajak juga diajukan pelaku usaha lantaran sejumlah pemerintah daerah di wilayah NTB mulai melakukan penagihan aktif kepada pelaku usaha yang beroperasi untuk membayar pajak.

"Semua daerah sudah menarik pajak. Saya dengar juga di Kabupaten Lombok Barat sudah menarik pajak, tapi pengusaha hotel kembali ramai-ramai mengajukan surat permohonan keringanan karena sebagian besar hotel masih tutup," tutur I Gusti.

Dia menambahkan fenomena pengusaha mengajukan permohonan relaksasi pembayaran pajak berlaku hampir di seluruh wilayah NTB. Pasalnya, kegiatan pariwisata belum kembali normal dan jumlah wisatawan juga relatif kecil.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Oleh karena itu, dia menyebutkan pelaku usaha menanti komitmen pemerintah daerah di wilayah NTB untuk dapat memperpanjang periode insentif minimal sampai tutup tahun fiskal 2020.

"Sekarang semua asosiasi di kabupaten/kota sedang mengajukan permohonan keringanan karena kondisinya masih sama seperti kemarin-kemarin," imbuhnya seperti dilansir radarlombok.co.id. (rig)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi nusa tenggara barat, kota mataram, pajak hotel, insentif pajak, pajak restoran, pajak daera

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Fahriza Khairinisa

Rabu, 14 Oktober 2020 | 12:51 WIB
dihadapkan dengan dilema, di sisi lain pelaku bisnis mungkin benar-benar butuh keringanan tersebut, namun pajak juga harus jalan.
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya