Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Minta Dibebaskan dari 4 Jenis Pajak Ini Hingga Akhir 2020

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengusaha Minta Dibebaskan dari 4 Jenis Pajak Ini Hingga Akhir 2020

Ilustrasi. Petugas hotel mengenakan alat pelindung wajah (Face shield) dan masker menyemprotkan cairan disinfektan saat membersihkan pintu masuk hotel. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

BATU, DDTCNews—Pemkot Batu, Jawa Timur tidak akan tergesa-gesa untuk mengabulkan usulan para pelaku usaha yang meminta fasilitas pembebasan beberapa jenis pajak daerah sampai dengan akhir tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M. Chori mengatakan pemkot membutuhkan waktu untuk menetapkan insentif pajak. Menurutnya, kajian mendalam perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan memberikan insentif pajak.

"Kami lakukan kajian melibatkan bagian hukum, inspektorat, tenaga ahli wali kota di bagian hukum. Kami masih akan melihat dulu pandangan-pandangan seperti apa," katanya Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pemkot, lanjut Chori, akan mengakomodasi kepentingan pelaku usaha terdampak pandemi virus Corona. Namun, dukungan tersebut harus dilakukan sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan masalah ke depannya.

BKD juga akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan kebijakan insentif bagi pelaku usaha di Kota Batu. Hal ini penting agar tidak ada masalah dalam proses audit untuk APBD 2020.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Batu Suryo Widodo mengatakan proses komunikasi dengan pemkot sudah dilakukan terkait dengan usulan pengusaha agar diberikan insentif pajak.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Menurutnya, pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir menjadi permintaan pelaku usaha untuk diberikan pembebasan pajak hingga akhir tahun ini lantaran empat sektor usaha tersebut yang paling terdampak pandemi dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Suryo menegaskan kebijakan tersebut diperlukan guna mencegah pengusaha bangkrut atau gulung tikar. Kegiatan ekonomi yang sulit pulih ini akan membuat pengusaha tumbang karena tidak diberikan ruang likuiditas dari kebijakan pajak daerah.

"Hasil dari audiensi ini, Pemkot Batu sangat setuju dan merespons baik dengan usulan Kadin tentang pembebasan pajak demi percepatan dan menggairahkan ekonomi,” ujar Suryo seperti dilansir Jatimnow.com. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota batu, insentif pajak, pelaku usaha, hotel dan restoran, tempat hiburan, usaha parkir, pajak dae

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya