Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Minta Wacana Cukai Minuman Manis Dikaji Ulang

A+
A-
3
A+
A-
3
Pengusaha Minta Wacana Cukai Minuman Manis Dikaji Ulang

Ilustrasi. Pengunjung berbelanja di salah satu pasar swalayan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Terlihat rak minuman berpemanis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan pengenaan cukai MBDK dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan daya saing berusaha di Indonesia. Terlebih, pada situasi ekonomi saat ini yang masih mengalami kelesuan.

"[Yang] saya khawatirkan adalah daya beli dan daya saing. Dua hal ini kalau kita kenakan cukai, sementara Singapura Malaysia tidak, mereka akan lebih berfoya-foya mengalahkan daya saing kita," katanya, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Adhi mengungkap beberapa alasan yang membuat pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam memungut cukai MBDK. Pertama, MBDK bukan menjadi sumber gula utama bagi masyarakat Indonesia.

Merujuk pada beberapa penelitian, dia menyebut MBDK hanya berkontribusi sebesar 1% pada asupan kalori masyarakat yang bersumber dari gula. Dengan data ini, MBDK tidak dapat dianggap sebagai faktor utamanya tingginya prevalensi penyakit tidak menular berupa diabetes dan obesitas di Indonesia.

Kedua, pengenaan cukai MBDK di beberapa negara di dunia tidak terbukti efektif menurunkan prevalensi diabetes dan obesitas. Penelitian ini dilaksanakan di negara yang telah menerapkan cukai MBDK seperti Meksiko dan Inggris.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Dia berharap pemerintah segera mengundang masyarakat, terutama pengusaha, untuk membicarakan rencana pengenaan cukai MBDK. Pasalnya, pemerintah juga belum pernah membicarakan desain kebijakan cukai MBDK ini secara detail kepada masyarakat.

Apabila desain kebijakan cukai MBDK disusun secara tidak tepat, lanjutnya, tujuan pengendalian konsumsi dan penerimaan negara bisa sama-sama tidak tercapai.

Sebagaimana diatur dalam UU Cukai s.t.d.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penambahan atau pengurangan objek cukai perlu dibahas dan disetujui DPR. Setelah disetujui, kebijakan mengenai penambahan objek cukai akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

"Kalau pemerintah sudah memutuskan, ya mau tidak mau kami harus jalan, dengan segala konsekuensi dan risikonya. Tetapi kami wajib menyampaikan ke pemerintah kalau dikenakan kok menurut kami enggak pas," ujarnya.

Wacana pengenaan cukai MBDK telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak awal 2020. Pada saat itu, cukai sempat diusulkan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat.

Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada minuman soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Soal angka-angka ini, Adhi pun memandang nilainya tergolong tinggi sehingga bakal mengerek harga jual produk dan menekan daya beli.

"Harga minuman dari pabrik sekitar Rp3.000 sampai Rp4.000-an per liter. Kalau kalau Rp1.500 atau Rp2.000, itu 50% harga. Itu mahal sekali," imbuhnya.

Pemerintah dan DPR mulai mematok target penerimaan cukai MBDK pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun. Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai minuman berpemanis, minuman berpemanis dalam kemasan, MBDK, bea cukai, target cukai, penerimaan cukai, GAPMMI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya