Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penipuan Bermodus Lelang Masih Marak, DJBC Minta Masyarakat Waspada

A+
A-
0
A+
A-
0
Penipuan Bermodus Lelang Masih Marak, DJBC Minta Masyarakat Waspada

Ilustrasi. Barang-barang tegahan Bea Cukai yang dilelang.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan masih menemukan laporan terkait dengan penipuan yang mengatasnamakan otoritas seperti modus lelang.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan penipuan lelang yang mengatasnamakan DJBC berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat. Dia pun meminta masyarakat tidak mudah tergoda dengan modus lelang barang sitaan DJBC.

"Kurangnya pemahaman tentang prosedur lelang barang tegahan Bea Cukai menjadi salah satu alasan penipuan dapat terjadi," kata Encep dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Encep mengatakan DJBC menerima 101 laporan penipuan dengan modus lelang mengatasnamakan otoritas pada 2022. Adapun hingga Mei 2023, DJBC menerima 27 aduan penipuan bermodus lelang dengan kerugian senilai Rp18,25 juta dan potensi kerugian yang digagalkan Rp23,6 juta.

Dia menjelaskan lelang sudah ada di Indonesia sejak 1908 oleh pemerintah kolonial Belanda. Lelang pun terus berkembang dan masih menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk mencari barang-barang antik atau barang dengan harga miring.

Pelaksanaan lelang barang tegahan DJBC telah diatur dalam PMK 178/2019. Barang tegahan DJBC yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Barang-barang tersebut terdiri atas 3 kriteria yakni barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN). Barang yang memiliki nilai ekonomis dapat dijual melalui lelang untuk memperoleh penerimaan negara sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Encep menyebut Lelang barang tegahan DJBC hanya dilakukan melalui situs lelang.go.id yang dikelola Ditjen Kekayaan Negara (DJKN). Apabila dijumpai situs lelang selain milik DJKN tersebut, dapat dipastikan palsu.

Kemudian, ciri-ciri lain yang dapat mengindikasikan penipuan antara lain barang ditawarkan dengan harga murah yang tidak wajar, serta meminta uang muka yang ditransfer ke rekening pribadi. Selain itu, seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPKNL, DJBC, atau instansi terkait lainnya juga akan aktif menghubungi korban melalui telepon atau WhatsApp dan meminta segera melakukan transfer.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

"Lelang sama sekali tidak bisa diatur, terlebih dapat menjanjikan menang. Pemenang lelang adalah peserta yang memberikan penawaran harga tertinggi," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lelang, barang sitaan, barang milik negara, sitaan pajak, sitaan bea cukai, DJBC, DJKN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 20:53 WIB
KAWASAN EKONOMI

Sama-Sama Kawasan Khusus, Apa Beda KEK dan KPBPB?

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Selasa, 11 Juni 2024 | 20:49 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya