Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penurunan Tarif PPh Badan bagi Perusahaan IPO, DJP Jamin Transparan

A+
A-
4
A+
A-
4
Penurunan Tarif PPh Badan bagi Perusahaan IPO, DJP Jamin Transparan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bakal transparan dalam memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan go public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan Direktorat P2Humas DJP Natalius mengatakan pemberian insentif bertujuan mendorong lebih banyak perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO). Menurutnya, insentif akan diberikan kepada setiap perusahaan yang memenuhi kriteria.

"Ini memang kita berikan secara transparan, di mana pun perusahaan itu berada, tentu bisa melakukan hal ini [memperoleh insentif pajak]," katanya, dikutip pada Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Natalius mengatakan salah satu keuntungan perusahaan IPO yakni memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif pajak penghasilan (PPh) badan normal sebesar 22%. Tarif ini diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan seperti menyetorkan saham untuk diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak.

Kemudian, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh. Pihak yang dimaksud tidak termasuk wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali (buyback) sahamnya dan/atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan wajib pajak perseroan terbuka.

Selanjutnya, semua ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Terakhir, pemenuhan persyaratan dilakukan wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada DJP.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Natalius menyebut DJP telah membentuk Kantor Pelayanan Pajak Masuk Bursa (PMB) untuk melayani wajib pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek non-bank, dan badan-badan khusus yang didirikan dan beroperasi di bursa. Menurutnya, penurunan tarif PPh akan dengan mudah didapatkan apabila perusahaan IPO menghubungi KPP PMB.

Dia menjelaskan KPP PMB dibentuk secara khusus untuk melayani wajib pajak yang telah listing di bursa. Meski secara umum tidak berbeda dengan kantor pajak lain, KPP PMB akan memberikan pelayanan pajak yang memang dibutuhkan oleh perusahaan IPO.

"Sehingga fasilitas, kenyamanan, kompetensi, dan kapabilitas orang-orang di sana, misalnya, juga dapat dikatakan memiliki keunggulan dibanding kantong-kantor pajak lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Natalis menambahkan DJP terus mendorong perusahaan melakukan IPO karena akan mendatangkan banyak manfaat pada perekonomian. Banyaknya perusahaan yang melantai di bursa akan menunjukkan ekonomi telah tumbuh dan berkembang.

Kemudian, pasar modal juga dapat dijadikan sarana untuk mengundang masuknya investor dan dana asing pada perekonomian. Secara bersamaan, kondisi itu akan meningkatkan jumlah transaksi jual beli saham yang pada akhirnya bakal menaikkan jumlah pembayaran PPh atas transaksi jual beli saham.

Terakhir, masuknya perusahaan dalam BEI akan memudahkan DJP melakukan pengawasan. Dengan statusnya sebagai perusahaan terbuka, perusahaan dituntut memiliki kredibilitas dan transparansi tinggi dalam menyajikan laporan keuangan sehingga pemenuhan kewajiban perpajakannya juga dapat lebih mudah diukur. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPh badan, IPO, BEI, saham

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya