Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyaluran Subsidi Gaji Tidak Capai 100%, Begini Penjelasan Menaker

A+
A-
2
A+
A-
2
Penyaluran Subsidi Gaji Tidak Capai 100%, Begini Penjelasan Menaker

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/1/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) pada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta hingga akhir 2020 senilai Rp29,44 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan realisasi itu setara 98,91% dari anggaran yang disiapkan. Menurutnya, penyaluran subsidi gaji tersebut terkendala masalah nomor rekening pekerja yang tidak valid.

"Ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan peraturan menteri keuangan," katanya, Senin (19/1/2021).

Baca Juga: Salurkan Bantuan Pangan Beras, Jokowi Jamin Kualitasnya Premium

Ida memerinci subsidi gaji gelombang I telah tersalur kepada 12,29 juta pekerja dengan realisasi anggaran mencapai Rp14,75 triliun atau setara 99,11%. Sementara pada gelombang II, penyaluran kepada 12,24 juta pekerja dengan realisasi anggaran Rp14,69 triliun atau 98,71%.

Secara keseluruhan, bantuan subsidi gaji telah menjangkau Rp12,4 juta pekerja yang bekerja di 413.649 perusahaan. Mereka rata-rata memiliki gaji Rp3,12 juta per bulan.

Menurut Ida, beberapa kendala penyaluran subsidi gaji seperti adanya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Bantuan Pangan Beras Resmi Dilanjutkan Hingga Akhir Tahun

Pada sisa anggaran subsidi gaji yang tidak tersalur, Ida harus mengembalikannya ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan karena tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Meski demikian, dia memastikan penerima subsidi gaji yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali tahun ini.

Kemenaker saat ini tengah melakukan rekonsiliasi data pekerja dengan bank penyalur yang ditargetkan rampung bulan ini. Jika semua data telah lengkap, Ida akan kembali meminta anggaran subsidi gaji untuk para pekerja.

Ida mengaku belum bisa menjelaskan secara pasti rencana penyaluran subsidi gaji tahun ini walaupun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut program itu akan berlanjut pada kuartal I/2021.

Baca Juga: Jokowi Bantah Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

"Kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi gaji, bantuan sosial, pandemi corona, menaker

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Franco Hardyan Dewayani Putra

Selasa, 19 Januari 2021 | 19:19 WIB
Sayang sekali hal itu terjadi karena human error, mungkin bisa disiasati dengan self assessment untuk pembetulan data agar yang seharusnya dapat bantuan bisa mendapatkannya
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 26 September 2023 | 11:39 WIB
BANTUAN SOSIAL

Jelang Akhir September, Bantuan Beras Jokowi Baru Tersalur 63 Persen

Selasa, 19 September 2023 | 11:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Beri Andil ke Inflasi, Jokowi Yakin Harga Beras Turun dalam 3 Pekan

Senin, 18 September 2023 | 15:45 WIB
BANTUAN SOSIAL

Penyaluran Bantuan Beras Bulog Baru 7,4%, Target 100% Akhir September

Minggu, 17 September 2023 | 12:00 WIB
ARGENTINA

Negara Ini Kembalikan Pajak ke Masyarakat dengan Kriteria Tertentu

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?