Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyerahan Pusat ke Cabang Bagi PKP Pemungut PPN Final, Ini Aturannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Penyerahan Pusat ke Cabang Bagi PKP Pemungut PPN Final, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 turut memerinci ketentuan PPN dengan besaran tertentu atau PPN final sebagaimana yang telah diatur pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Bila PKP yang memungut dan menyetorkan PPN final melakukan penyerahan BKP dari pusat ke cabang, cabang ke pusat, atau antarcabang, PKP memungut PPN dengan DPP senilai Rp0.

"Dalam hal PKP ... yang menyerahkan BKP dengan menggunakan besaran tertentu melakukan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya, dan/atau penyerahan antarcabang, atas penyerahan BKP tersebut, PKP memungut PPN terutang dengan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0,00," bunyi Pasal 16 PP 44/2022, dikutip Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pada pasal penjelas dari Pasal 16 PP 44/2022, penggunaan DPP senilai Rp0 atas penyerahan pusat ke cabang dan sebaliknya serta antarcabang oleh PKP yang dikenai PPN final diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari pembebanan PPN berganda.

Pasal penjelas dari Pasal 16 PP 44/2022 juga mencantumkan ilustrasi terkait dengan penerapan DPP senilai Rp0 atas penyerahan dari pusat ke cabang dan sebaliknya serta penyerahan antarcabang oleh PKP yang memungut dan menyetorkan PPN final.

Sebagai contoh, PT KZL yang terdaftar di KPP Pratama Rantau Prapat merupakan PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas yang terutang PPN dengan besaran tertentu atau PPN final. Namun, PT KZL juga melakukan penyerahan aksesoris kendaraan bermotor. PT KZL memiliki cabang yang terdaftar di KPP Pratama Meulaboh. Namun, PT KZL masih belum melakukan pemusatan PPN.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

PT KZL diketahui melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan aksesorisnya ke cabang yang terdaftar di KPP Pratama Meulaboh. Harga pokok penjualan (HPP) dari kendaraan bermotor bekas yang diserahkan senilai Rp100 juta, sedangkan HPP aksesoris kendaraan senilai Rp1,5 juta.

Atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, PT KZL wajib memungut PPN menggunakan besaran tertentu dengan DPP senilai Rp0. Adapun untuk penyerahan aksesoris, PT KZL harus memungut PPN sesuai dengan tarif yang berlaku umum dengan DPP senilai Rp1,5 juta.

Untuk diketahui, ketentuan terkait dengan PPN final telah dimuat pada Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. PKP yang dapat memungut dan menyetorkan PPN final antara lain PKP dengan peredaran usaha tertentu, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dan PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu. (sap)

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PP 44/2022, PPN, PPN final, penyerahan pusat ke cabang, PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya