Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyidik Pajak Dapat Minta Bantuan Ini ke Aparat Penegak Hukum Lain

A+
A-
1
A+
A-
1
Penyidik Pajak Dapat Minta Bantuan Ini ke Aparat Penegak Hukum Lain

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 50/2022, pemerintah kembali menegaskan ketentuan mengenai permintaan bantuan aparat penegak hukum lainnya oleh penyidik.

Sesuai dengan Pasal 61 ayat (7) PP 50/2022, penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain dalam melaksanakan kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

“Aparat penegak hukum lain … harus memberikan bantuan sesuai dengan permintaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang­undangan,” bunyi penggalan Pasal 61 ayat (8) PP 50/2022, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Adapun yang dimaksud aparat penegak hukum lain adalah aparat penegak hukum Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI. Bantuan aparat penegak hukum lain itu berupa bantuan teknis, bantuan taktis, bantuan upaya paksa, dan/atau bantuan konsultasi dalam rangka penyidikan.

Sesuai dengan bagian penjelasan Pasal 61 ayat (7) PP 50/2022, yang dimaksud dengan bantuan teknis adalah bantuan dari Kepolisian Negara RI berupa pemeriksaan laboratorium forensik, pemeriksaan identifikasi, dan/atau pemeriksaan psikologi.

Kemudian, bantuan taktis adalah bantuan dari Kepolisian Negara RI yang antara lain berupa bantuan tenaga penyidik, pengamanan, dan/atau peralatan.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Selanjutnya, bantuan upaya paksa adalah bantuan dari Kepolisian Negara RI yang antara lain berupa bantuan penangkapan dan/atau penahanan.

Sementara bantuan konsultasi adalah bantuan dari Kepolisian Negara RI dan/atau Kejaksaan RI yang antara lain berupa bantuan konsultasi penyidikan, termasuk konsultasi dan gelar perkara dalam penyelesaian dan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.

Adapun sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, wewenang penyidik sebagai berikut:

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi
  • menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
  • meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti berupa pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
  • meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
  • memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  • melakukan pemblokiran harta kekayaan milik tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penyitaan harta kekayaan milik tersangka sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana, termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat;
  • menghentikan penyidikan; dan/atau
  • melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 50/2022, UU KUP, UU HPP, penyidikan, penyidik, Ditjen Pajak, DJP, tindak pidana perpajakan, pidana pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya