Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Peraturan PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah Terbit, Ini Harapan BKF

A+
A-
3
A+
A-
3
Peraturan PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah Terbit, Ini Harapan BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube BKF Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa unit toko.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan PMK 102/2021 mengatur PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran akan ditanggung pemerintah. Dia berharap insentif itu dapat membantu sektor ritel.

"Pemerintah berharap insentif ini dapat makin membantu beban sektor ritel selama pandemi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Febrio mengatakan insentif PPN sewa unit mal DTP tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif tersebut berlaku selama 3 bulan, yakni sejak Agustus hingga Oktober 2021.

Febrio menjelaskan pemerintah telah merespons peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Delta dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Akibatnya, aktivitas masyarakat, termasuk kunjungan ke pusat perbelanjaan, menurun selama Juli 2021.

Menurut Febrio, insentif PPN atas sewa unit mal DTP tersebut akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pemberian insentif tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan, tetapi juga di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi pedagang eceran secara luas. Pasalnya, sektor perdagangan telah mempekerjakan 25,16 juta pekerja.

Febrio menilai dukungan pada sektor ritel tersebut pada akhirnya akan membantu pengusaha mempertahankan keberlangsungan bisnis dan tenaga kerja. Dia pun berharap pelaku usaha memanfaatkan insentif tersebut agar bisa pulih lebih cepat dari tekanan pandemi.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

"Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional," ujarnya. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 102/2021 di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 102/2021, sewa toko, mal, pusat perbelanjaan, pasar rakyat, PPN DTP, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Rabu, 29 Desember 2021 | 22:21 WIB
KLASTER PROPERTY SDH BANYAK MENIKMATI FASILTAS PAJAK... SEBAIKNYA DIBERIKAN JUGA BEBAS PPN JUGA DIBERIKAN ATAS JASA SERVICE CHARGE APARTEMEN DAN SEWA APARTEMEN DGN KATAGORI TTT. JUGA UNTUK UMKM ... YANG MENYEWA DI LINGKUNGAN APARTEMEN.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya