Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perbaiki Kinerja Penerimaan Pajak dengan UU HPP, Ini Kata IMF

A+
A-
1
A+
A-
1
Perbaiki Kinerja Penerimaan Pajak dengan UU HPP, Ini Kata IMF

International Monetary Fund. (foto: ;financialexpress.com)

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menyambut baik ditetapkannya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh Indonesia.

Assistant Director Western Hemisphere Department IMF Cheng Hoon Lim menilai UU HPP menjadi salah satu langkah strategis untuk menyelesaikan masalah penerimaan pajak yang rendah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

"Diperkenalkannya pajak karbon juga merupakan langkah penting dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim," tulis katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

IMF memandang reformasi perpajakan dan fiskal di Indonesia perlu terus dilanjutkan. Selain itu, IMF menilai Indonesia perlu merancang strategi penerimaan jangka menengah secara komprehensif dan mereformasi skema pemberian subsidi energi.

Tak hanya itu, IMF menyarankan Indonesia untuk menyusun strategi penerimaan jangka menengah atau medium term revenue strategy (MTRS) dengan rentang waktu 4 hingga 6 tahun diperlukan untuk mendukung implementasi reformasi pajak.

Dengan MTRS, pemerintah akan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai potensi penerimaan yang bisa direalisasikan dalam jangka menengah. Alhasil, reformasi pajak dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan memprioritaskan kepentingan jangka menengah dan panjang.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Di lain pihak, wajib pajak juga mendapatkan kepastian atas kebijakan pajak yang akan muncul dan implikasinya terhadap aktivitas bisnis. Tanpa MTRS, lanjut IMF, kebijakan pajak berpotensi didorong oleh kepentingan dan pertimbangan-pertimbangan jangka pendek. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : IMF, pajak karbon, uu hpp, peraturan pajak, kebijakan pajak, rasio pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya