Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perbaiki Kualitas Pendidikan, Nadiem Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan

A+
A-
1
A+
A-
1
Perbaiki Kualitas Pendidikan, Nadiem Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan

Unggahan Mendikburistek Nadiem Makarim di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajak para pendidik, tenaga pendidikan, dan seluruh masyarakat Indonesia untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Nadiem mengatakan kepatuhan masyarakat membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan diperlukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Melalui pajak yang kuat, lanjutnya, pemerintah akan dapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi semua warga negara Indonesia.

"Dengan melaporkan pajak secara rutin dan sesuai dengan perhitungan, pemanfaatan pajak akan semakin efektif. Ini akan mendukung peningkatan kualitas pendidikan Indonesia yang sekarang sedang kita upayakan bersama melalui gerakan Merdeka Belajar," katanya dalam video yang diunggah akun @kemdikbud.ri, dikutip Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Nadiem mengatakan saat ini Indonesia sedang dalam upaya pemulihan untuk bangkit dari pandemi Covid-19. Menurutnya, pemulihan tersebut membutuhkan dukungan dari semua masyarakat, yang salah satunya melalui pelaporan SPT Tahunan.

Dia menilai proses pelaporan SPT Tahunan juga semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi e-filing dan e-form pada DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunan dari mana saja.

"Mari kita disiplin melaporkan pajak dan terus bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar," ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, lapor SPT, Ditjen Pajak, formulir SPT, wajib pajak, SP2DK, EFIN, penerimaan pajak, belanja perpajakan, Nadiem

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya