Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

A+
A-
8
A+
A-
8
Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat 1/2024.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal itu mengharuskan pemerintah daerah mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 perda.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu membentuk peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi pertimbangan Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2024, dikutip pada Kamis (6/4/2024)

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Secara lebih terperinci, perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang dipungut Pemprov Kalimantan Barat. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif PKB ditetapkan secara bervariasi.

  • 1,1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama oleh pribadi;
  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua oleh orang pribadi berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga oleh orang pribadi berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat oleh orang pribadi berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya oleh orang pribadi berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 1,1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya oleh orang pribadi selain yang berupa kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4;
  • 1,1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dan seterusnya oleh badan;
  • 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan TNI/Polri.

Adapun kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Kedua, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 10%.

Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Secara ringkas, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Namun, PBBKB bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi. Dengan demikian, tarif PBBKB kendaraan umum dipatok sebesar 5%.

Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP ditetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2024 ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (kaw)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, pajak rokok, MBLB, Provinsi Kalimantan Barat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya