Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perda Baru Dirancang, Atur Pungutan Pajak Atas Perdagangan Online

A+
A-
1
A+
A-
1
Perda Baru Dirancang, Atur Pungutan Pajak Atas Perdagangan Online

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu "marketplace" di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

BANJARMASIN, DDTCNews - DPRD Kota Banjarmasin akan menetapkan peraturan daerah (perda) baru guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari perdagangan online.

Ketua Pansus Pajak DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, mengatakan aktivitas penjualan barang secara online di Banjarmasin memiliki potensi yang besar.

"Itu masih dibahas bagaimana payung hukumnya, karena potensinya cukup besar," ujar Bambang, dikutip Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Selain berencana memungut pajak atas aktivitas perdagangan melalui platform digital, DPRD Kota Banjarmasin juga berencana menambah objek pajak dan juga menggabungkan berbagai perda pajak daerah ke dalam 1 perda.

"Dengan dilakukan revisi perda pajak tersebut, akan digabung menjadi sebuah perda baru yang memuat semua perda yang sudah ada. Ini akan lebih maksimal dibanding perda yang sudah ada," ujar Bambang seperti dilansir klikkalsel.com.

Bambang mengatakan saat ini Pemkot Banjarmasin telah memungut banyak jenis pajak. Namun, tercatat masih terdapat banyak potensi yang belum dipungut oleh pemda.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dalam perda terbaru, 9 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemkot seperti pajak restoran, pajak sarang burung walet, pajak reklame, pajak parkir, pajak hiburan, hingga PBB akan diatur ke dalam 1 perda saja. Pemungutan pajak juga akan difokuskan pada 1 instansi saja yakni Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.

Harapannya, perda terbaru bisa memaksimalkan realisasi PAD, sekaligus menambah dana pemda untuk membiayai pembangunan. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, APBD, realisasi APBD, belanja daerah, pendapatan daerah, PAD, pajak e-commerce, Banjarmasin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya