Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perdana, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat Mandiri di Lampung

A+
A-
6
A+
A-
6
Perdana, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat Mandiri di Lampung

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat mandiri yang perdana di Provinsi Lampung kepada PT Phillips Seafoods Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari mengatakan penetapan kawasan berikat mandiri tersebut merupakan implementasi salah satu inisiatif strategis Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC). Menurutnya, izin tersebut akan sangat menguntungkan pelaku usaha.

"Terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19, fasilitas ini memberikan cukup banyak manfaat karena akan sangat meminimaliasi kegiatan tatap muka," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Esti mengatakan keuntungan fasilitas kawasan berikat mandiri adalah adanya kepastian dan kecepatan berusaha. Kemudian, layanan pemasukan dan pengeluaran barang cepat tanpa tergantung keberadaan petugas. Lalu, ada efisiensi biaya-biaya yang tidak perlu akibat menunggu proses layanan.

Sementara bagi Bea Cukai, fasilitas kawasan berikat mandiri akan memberikan manfaat berupa efisiensi sumber daya manusia yang selama ini dikerahkan untuk pelayanan dan pengawasan. Pada saat yang sama, ada efisiensi dari sisi anggaran pelayanan.

Esti menyebut piloting fasilitas kawasan berikat mandiri telah dimulai sejak 13 Maret 2020. Walaupun ada pandemi Covid-19, dia akhirnya dapat menyerahkan surat penetapan kawasan berikat mandiri kepada General Manager PT Phillips Seafoods Indonesia.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dia pun berharap semakin banyak perusahaan di Lampung yang termotivasi memperoleh fasilitas kawasan berikat mandiri. Dia optimistis pemberian fasilitas kepabeanan tersebut akan mendorong ekspor di Lampung yang pada akhirnya mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat Yusmariza mengungkapkan kebahagiaannya karena ada perusahaan di Lampung yang memperoleh fasilitas kawasan berikat mandiri. Dia pun mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan agar proses ekspor-impor semakin mudah.

"Jika ada problem terkait fasilitas ini, bisa langsung dikomunikasikan kepada Bea Cukai," ujarnya. (kaw)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, kawasan berikat mandiri, Lampung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya