Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perdana Menteri Ini Minta Ada Pembebasan Pajak 4-5 Tahun untuk UMKM

A+
A-
0
A+
A-
0
Perdana Menteri Ini Minta Ada Pembebasan Pajak 4-5 Tahun untuk UMKM

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Manet memandang perizinan untuk UMKM masih perlu untuk lebih disederhanakan.

Hun Manet mengatakan pemerintah masih perlu mempermudah prosedur pendaftaran UMKM sehingga makin banyak usaha yang terdaftar di sektor formal. Selain itu, UMKM juga membutuhkan insentif pajak khusus, termasuk dalam skema pajak internasional.

"Tugas kita bukan menekan rakyat, tetapi membantu mereka dengan insentif pajak sehingga bisa berpartisipasi dalam perekonomian. Jangan sampai mereka terbebani oleh pajak dan akhirnya mati," katanya, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Hun Manet lantas memerintahkan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Ekonomi dan Keuangan Aun Pornmoniroth untuk memberikan kemudahan tersebut. Dia juga berharap UMKM tidak merasa terbebani dengan kewajiban pajak, termasuk pembebasan pajak.

Dia menjelaskan UMKM dapat diberikan insentif pajak untuk jangka waktu menengah agar memiliki ruang untuk berkembang. Misal, melalui pembebasan pajak selama 4 atau 5 tahun.

Hun Manet menyebut pejabat pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membangun ekosistem yang bagus untuk berusaha, terutama bagi UMKM. Tidak hanya dari sisi hulu, dukungan juga harus tersedia hingga ke hilir.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurutnya, dukungan pada sisi hilir ini contohnya dengan mendatangkan wisatawan asing sehingga dapat menjadi konsumen para UMKM. Dalam hal ini, Menteri Pariwisata Sok Soken diperintahkan untuk mengembangkan sektor pariwisata unggulan di Kamboja.

Menteri pariwisata juga diperintahkan untuk memfasilitasi pelaku usaha pariwisata agar terdaftar serta memperoleh insentif pajak dari pemerintah, khususnya agen perjalanan. Terlebih, persaingan untuk menarik wisatawan di antara negara-negara Asean makin ketat.

"Kita harus membuat kebijakan sehingga UMKM memiliki kesempatan untuk berkembang," ujar Hun Manet seperti dilansir khmertimeskh.com. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamboja, pajak, pajak internasional, insentif pajak, UMKM, pembebasan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?