Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pergub Baru NJOP Rusun Dorong Pengembang Segera Setor BPHTB

A+
A-
2
A+
A-
2
Pergub Baru NJOP Rusun Dorong Pengembang Segera Setor BPHTB

Foto udara gedung apartemen dan perumahan mewah di atas mal di Jakarta, Minggu (10/1/2021). Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 111/2020 atas penghitungan pajak bumi dan bangunan (PBB) rumah susun disebut bakal mempercepat pemecahan unit rusun oleh pengembang. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta terbaru atas penghitungan pajak bumi dan bangunan (PBB) rumah susun (rusun) disebut bakal mempercepat pemecahan unit rusun oleh pengembang.

Merujuk pada Pergub No. 111/2020, Pemprov DKI Jakarta tidak lagi membedakan nilai jual objek pajak (NJOP) bangunan rusun yang sudah dilakukan pertelaan dengan rusun yang belum dilakukan pertelaan sebagaimana ketentuan sebelumnya yakni Pergub No. 77/2014.

"Pergub No. 111/2020 bertujuan mendorong pengembang segera melakukan serah terima unit dan tidak menunda menyetor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang sudah disetor tenant," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta M. Tsani Annafari, Selasa (5/2/2021).

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Ia menambahkan selain mempercepat penyetoran BPHTB, pergub terbaru juga mempermudah Pemprov DKI Jakarta melakukan pertelaan unit-unit rusun.

Pada Pasal 13, rusun sudah dilakukan pemecahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tetapi belum dilakukan pertelaan atau telah dilakukan pertelaan yang belum disahkan gubernur, maka Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan penilaian ulang saat pertelaan disahkan gubernur.

Tsani menerangkan proses pertelaan selama ini adalah proses yang rumit. Saat ini, sudah banyak rusun-rusun lama yang terlanjur dihuni tetapi SPPT PBB-nya belum dipecah. Akibatnya, banyak unit rusun yang SPPT PBB-nya masih atas nama pengelola apartemen, bukan pemilik unit.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

"Ini kan tidak adil, oleh sebab itu kita berikan skema pertelaan sementara agar proses pemecahan bisa disederhanakan dan SPPT PBB bisa terbit atas nama pemilik unit," ujar Tsani.

Apabila pertelaan definitif sudah terbit, sambungnya, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan penyesuaian pertelaan tersebut jika ternyata ada perbedaan penghitungan. (Bsi)

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertalaan rusun, BPHTB, Pergub 111/2020, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Juni 2024 | 09:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Pengumuman! Wajib Pajak DKI Jakarta Bisa Bayar PBB Secara Angsuran

Jum'at, 07 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Beri Diskon Pokok PBB sebesar 10 Persen, Begini Syaratnya

Kamis, 06 Juni 2024 | 19:08 WIB
KOTA PALEMBANG

Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:45 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Atur Bagian NJOP yang Jadi Dasar Penghitungan PBB, Hunian Cuma 40%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya