Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pengumuman! Wajib Pajak DKI Jakarta Bisa Bayar PBB Secara Angsuran

A+
A-
13
A+
A-
13
Pengumuman! Wajib Pajak DKI Jakarta Bisa Bayar PBB Secara Angsuran

Ribuan warga menyaksikan penampilan grup band Maliq & D'essentials yang beraksi saat hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Minggu (12/5/2024). Penampilan Maliq yang membawakan sejumlah lagu hitsnya tersebut disaksikan ribuan warga masyarakat. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan fasilitas pembayaran pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) secara angsuran.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pembayaran pokok PBB secara angsuran melalui pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 31 Juli 2024.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran terhadap PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2024; dan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2023," bunyi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024, dikutip Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Fasilitas pembayaran pokok PBB secara angsuran hanya diberikan dalam hal PBB yang harus dibayar paling sedikit senilai Rp100 juta. Fasilitas pembayaran angsuran dapat diberikan maksimal 10 kali angsuran berturut-turut sebelum berakhirnya 2024.

Perlu diketahui pula, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pokok PBB tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran angsuran atas pokok PBB yang sama.

"Permohonan pembayaran pokok secara angsuran ... dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah," bunyi Pasal 14 ayat (4) Pergub 16/2024.

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Bila permohonan pembayaran pokok PBB secara angsuran memenuhi ketentuan, Bapenda DKI Jakarta akan menindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran. Keputusan diberikan secara elektronik dan bisa diunduh secara mandiri oleh wajib pajak.

Bila permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi ketentuan, permohonan ditolak dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisi alasan penolakannya.

Pergub 16/2024 telah diundangkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, diskon pajak, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Piyoe Milano

Minggu, 09 Juni 2024 | 01:51 WIB
klo bisa termasuk Pajak Kendaraan bermotor cukup bayar lewat platform pembayaran yang ada. cukup ketik nomor plat tanpa melampirkan STNK dan BPKB. dijamin gak ada kendaraan yang menunggak.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 17:45 WIB
KABUPATEN TRENGGALEK

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya