Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Periksa WP Besar, Otoritas Ini Suntik Rp 1,6 T untuk Intelijen Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Periksa WP Besar, Otoritas Ini Suntik Rp 1,6 T untuk Intelijen Pajak

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Guna menindak praktik pengelakan pajak dan kepabeanan, pemerintah Prancis akan menambah jumlah pegawai dan menyuntikkan anggaran sejumlah €100 juta atau Rp1,6 triliun bagi unit intelijen perpajakan.

Menteri Akun Publik Prancis Gabriel Attal mengatakan jumlah pemeriksa pajak akan ditingkatkan hingga 15%. Sementara itu, jumlah penyidik akan ditingkatkan hingga 100%. Frekuensi pemeriksaan atas wajib pajak besar juga ditargetkan naik sebesar 25% pada 2027.

"Otoritas pajak akan memprioritaskan pemeriksaan terhadap wajib pajak grup berskala besar," tulis pemerintah dalam keterangannya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Attal menuturkan anggaran €100 juta akan dipakai untuk membentuk unit intelijen perpajakan yang bertugas untuk melakukan investigasi atas pengelakan pajak dan kepabeanan yang paling kompleks, khususnya praktik pengelakan pajak melalui yurisdiksi suaka pajak.

Pemerintah juga akan menindak praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Rencananya, jumlah wajib pajak yang diwajibkan membuat dan melaporkan transfer pricing documentation akan ditambah melalui penurunan threshold.

Kemudian, pemerintah juga akan memperketat ketentuan pembubaran perusahaan. Nanti, perusahaan baru bisa dilikuidasi setelah melunasi seluruh utang pajaknya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Kami berencana meningkatkan kepatuhan orang-orang super kaya dan perusahaan multinasional sembari mengurangi tekanan terhadap kelas menengah dan UMKM," ujar Attal seperti dilansir rfi.fr.

Bagi wajib pajak kecil, lanjut Attal, pemerintah akan menyederhanakan sistem deklarasi dan memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan perpajakan yang baru pertama kali dilakukan oleh wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, pajak, pajak internasional, pemeriksaan, penyidikan, intelijen pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya