Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perkuat Pengawasan Wajib Pajak, Peta Digital DJP Bakal Dibuat

A+
A-
8
A+
A-
8
Perkuat Pengawasan Wajib Pajak, Peta Digital DJP Bakal Dibuat

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memperkuat kegiatan pengawasan dengan membangun Peta Digital DJP. Langkah ini masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP untuk periode 2020—2024.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan Peta Digital DJP akan memudahkan proses pengawasan kepada wajib pajak. Instrumen ini juga menjadi tulang punggung pengawasan berbasis kewilayahan.

"[Peta Digital DJP] akan berisi data profil wajib pajak," katanya Jumat (18/9/2020).

Iwan menjabarkan data dalam Peta Digital DJP akan dikumpulkan secara bertahap saat fiskus melakukan kunjungan lapangan. Data tersebut kemudian menjadi panduan untuk pengawasan lanjutan wajib pajak.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

DJP akan melakukan konsolidasi seluruh data yang dihimpun dari pendekatan baru KPP, yaitu pengawasan berbasis kewilayahan. Peta Digital DJP tersebut akan memuat data secara presisi terkait dengan profil wajib pajak.

“Profil wajib pajak nanti tampilannya berdasarkan geo tagging [lokasi usaha atau tempat tinggal]," imbuh Iwan.

Adapun pembangunan Peta Digital DJP menjadi salah satu kegiatan yang akan dilakukan otoritas untuk penguatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal. Peningkatan pengawasan akan dilakukan melalui strategi kedalaman audit yang selektif dan proses yang lebih efisien.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Kemudian, otoritas akan melakukan redefinisi pelanggaran pidana atau administrasi pajak dan meningkatkan sarana infrastruktur forensik digital. Selanjutnya, DJP juga akan menempatkan petugas sebagai perwakilan otoritas di luar negeri dan strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak high net worth individual dan grup usahanya.

Selain itu, penguatan pengawasan juga menyasar pembangunan basis data yang terintegrasi dan modernisasi sistem pengawasan instansi pemerintah. Pembentukan database perpajakan dilakukan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). (kaw)


Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan, kepatuhan pajak, Ditjen Pajak, Peta Digital DJP, pengawasan berbasis kewilayahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya