Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perlakuan Pajak Perseroan Perorangan Tidak Sama dengan Orang Pribadi

A+
A-
10
A+
A-
10
Perlakuan Pajak Perseroan Perorangan Tidak Sama dengan Orang Pribadi

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan konsultasi kepada wajib pajak mengenai aspek perpajakan bagi perusahaan perorangan pada 14 November 2023.

Pegawai dari KP2KP Enrekang Ariq Baihaqi menjelaskan aspek perpajakan PT Perorangan tergolong ke dalam subjek pajak badan. Dengan demikian, perlakuan pajaknya tidak bisa disamakan dengan wajib pajak orang pribadi.

“Oleh karena itu, PT Perorangan juga tidak dapat menikmati fasilitas omzet (bebas pajak penghasilan) hingga Rp500 juta karena fasilitas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

PT Perorangan merupakan badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja. Aturan dan ketentuan hukum mengenai PT Perorangan diatur dalam UU 11 /2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2021.

PT Perorangan tersebut dapat dibuat sepanjang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Apabila perseroan sudah tidak memenuhi kriteria UMK maka PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT pada umumnya.

Ariq menambahkan PT Perorangan bisa memanfaatkan skema tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% selama 3 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar. Aturan tersebut juga diberlakukan jika wajib pajak sudah terdaftar sebelumnya.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Wajib pajak perseroan perorangan dapat memilih untuk dikenakan tarif umum pajak penghasilan (PPh) badan atau PPh final UMKM yang diatur dalam PP 23/2018.

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, tarif umum PPh badan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak. Sementara itu, tarif PPh final UMKM dalam PP 23/2018 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet).

Lebih lanjut, skema tarif PPh final dalam PP 23/2018 dapat digunakan sepanjang wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, memperoleh peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp enrekang, perseroan perorangan, orang pribadi, pajak, daerah, aspek perpajakan, pph final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?