Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perluas Jenis Proyek yang Dibiayai Sukuk, PP 56/2011 Bakal Direvisi

A+
A-
5
A+
A-
5
Perluas Jenis Proyek yang Dibiayai Sukuk, PP 56/2011 Bakal Direvisi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers tentang realisasi pelaksanaan APBN 2021 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah tengah berupaya menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 56/2011 yang mengatur pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk.

Sri Mulyani mengatakan revisi PP 56/2011 diperlukan untuk membuat cakupan proyek yang dapat dibiayai menggunakan sukuk makin luas. Menurutnya, pembiayaan sukuk ke depan juga akan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan proyek yang dikerjakan pemda.

"Sekarang ini kita punya PP 56/2011 mengenai pembiayaan proyek SBSN, yang sedang direvisi atau diamendemen. Tujuannya, agar SBSN dapat diakses secara lebih luas," katanya, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu akan terus melakukan berbagai tugas termasuk memperbaiki peraturan, instrumen, dan alokasi anggaran. Menurutnya, revisi PP 56/2011 menjadi salah satu pekerjaan Kemenkeu agar makin banyak proyek yang dibangun memakai sukuk.

Selama ini, PP 56/2011 mengatur sukuk hanya dapat digunakan untuk membiayai proyek yang dibangun pemerintah pusat dan dialokasikan dalam APBN.

Secara lebih terperinci, penerbitan sukuk dapat digunakan untuk membiayai proyek yang sebagian atau seluruh pembiayaannya diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan SBSN, baik proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan; serta proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN yang sumber pembiayaannya berasal dari rupiah murni, baik proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pada level pemerintah pusat pun, lanjut Sri Mulyani, belum banyak kementerian/lembaga yang memanfaatkan pembiayaan dari sukuk. Kementerian Agama menjadi salah satu kementerian yang memanfaatkan sukuk untuk membangun gedung sekolah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga memanfaatkan sukuk sebagai sumber pembiayaan berbagai proyek di antaranya gedung pembelajaran terpadu Institut Teknologi Kalimantan (ITK), gedung laboratorium terpadu ITK, dan gedung Politeknik Balikpapan.

"Kami berharap nanti SBSN bisa diperluas sehingga pemerintah daerah juga bisa memanfaatkan SBSN ini," ujarnya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menyebut total pembiayaan proyek menggunakan sukuk sepanjang 2013-2022 mencapai Rp175,38 triliun. Pembiayaan itu dipakai untuk 4.713 proyek pada 11 kementerian/lembaga yang tersebar di 34 provinsi Indonesia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 56/2011, sukuk, SBSN, proyek pemerintah, kemenkeu, menkeu sri mulyani, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya