Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perlukah Industri Tambang Dapat Insentif? Ini Kata Pemerhati Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Perlukah Industri Tambang Dapat Insentif? Ini Kata Pemerhati Pajak

Mae Buenaventura dari Asian People’s Movement on Debt & Development saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk 'Should We Bail Out Mining Corporations' yang digelar Rabu (12/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Global Alliance for Tax Justice menghelat diskusi daring yang mengupas isu kelayakan industri ekstraktif seperti migas dan pertambangan menerima insentif pajak pada masa pandemi Covid-19.

Lidy Nacpil dari Tax & Fiscal Justice Asia (TAFJA) menilai industri ekstraktif seperti pertambangan tidak memerlukan bantuan insentif pajak. Menurutnya, industri ini seharusnya berkontribusi lebih dalam membantu negara menangani Covid-19.

“Ada banyak pergerakan di negara Asia perihal pengawasan industri ekstraktif. Poin utamanya, insentif pajak tidak perlu diberikan," katanya dalam webinar bertajuk ‘Should We Bail Out Mining Corporations?’, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Senada, Mae Buenaventura dari Asian People’s Movement on Debt & Development mengatakan saat ini pandemi telah meningkatkan angka pengangguran, kemiskinan dan utang pemerintah secara signifikan.

Untuk memulihkan ekonomi, negara membutuhkan banyak sumber pembiayaan. Untuk itu, Mae menilai perusahaan ekstraktif seperti migas dan pertambangan dapat berkontribusi lebih besar pada masa krisis ini.

Apalagi, harga beberapa komoditas meningkat tajam pada masa pandemi seperti emas dan barang tambang lainnya membuat sebagian perusahaan yang bergerak di bidang ekstraktif meraup keuntungan lebih akibat pandemi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berdasarkan catatannya, nilai kapitalisasi 50 perusahaan pertambangan terbesar di dunia saat ini sudah menyentuh US$249,5 triliun. Oleh karena itu, akan salah sasaran jika memberikan insentif pajak kepada perusahaan ekstraktif.

"Perusahaan ekstraktif mempunyai keunggulan pada masa pandemi karena sebagian harga komoditas yang meningkat. Insentif pajak justru meningkatkan beban belanja perpajakan dan membuka celah bagi praktik penghindaran pajak,” tuturnya.

Sementara itu, Maryati Abdullah dari Publish What You Pay Indonesia, sepakat industri ekstraktif tidak diberikan insentif pajak. Menurutnya, sektor ekstraktif, terutama Indonesia masih menyimpan pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Misal, masih tingginya aliran dana gelap (illicit financial flow) sektor pertambangan dengan menyentuh angka Rp23,8 triliun pada 2014. Selanjutnya, terdapat ketidakselarasan antara kontribusi sektor pertambangan terhadap PDB dengan kontribusinya terhadap penerimaan pajak.

"Sektor ekstraktif di Indonesia masih memiliki tantangan seperti soal kepatuhan pajak dan terkait belum terbukanya pemilik sebenarnya dari usaha ekstraktif atau beneficial owner," ujar Maryati.

Kepastian Pajak
PADA kesempatan yang sama, Partner Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji menilai kebijakan fiskal yang lebih tepat untuk industri ekstraktif dan pelaku usaha pada umumnya adalah menjamin kepastian pajak.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Menurutnya, menjamin kepastian pajak akan lebih signifikan dalam meningkatkan daya tarik, investasi, dan kepatuhan wajib pajak. Di saat yang sama, pemerintah juga bisa dapat mengendalikan belanja perpajakannya.

Insentif pajak pada masa pandemi Covid-19, lanjutnya, merupakan instrumen fiskal yang bersifat sementara. Dengan demikian, berbagai insentif yang digelontorkan di masa pandemi idealnya dipangkas secara bertahap dan kepastian pajak bagi pelaku usaha yang lebih ditonjolkan.

"Jadi ke depan sepertinya tidak perlu relaksasi konservatif seperti pemberian insentif, tapi lebih mendorong kepastian pajak. Hal ini berlaku pada tataran kebijakan, hukum, dan sistem administrasi pajak," kata Bawono. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, kebijakan fiskal, kepastian pajak, industri tambang, migas, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya