Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perlunya Kesetaran Perlakuan Pajak Digital

A+
A-
1
A+
A-
1
Perlunya Kesetaran Perlakuan Pajak Digital

MARET sampai dengan pertengahan Agustus tahun ini, hampir seluruh daerah di Indonesia, khususnya Pulau Jawa menerapkan kebijakan work from home (WFH). Aparatur sipil negara maupun karyawan swasta bekerja dari rumah setiap hari.

Imbas langsung kebijakan ini adalah penggunaan Internet menjadi naik signifikan. Bersamaan dengan itu, belanja daring juga meningkat signifikan. Lalu bagaimana dengan kenaikan pajak transaksi ekonomi digital di masa pandemi?

Layanan periklanan global Criteo menyebutkan sekitar setengah dari semua negara di dunia mengalami peningkatan pada penjualan daring karena pergeseran perilaku pembeli. Saat pandemi, warga di seluruh dunia cenderung mengubah cara belanja konvensial dengan belanja daring.

McKinsey pernah memprediksi total belanja daring masyarakat Indonesia akan menjadi sekitar US$55 miliar-US$65 miliar pada 2020. Andai prediksi ini tidak meleset, maka dengan kurs 14.000 per dolar, maka pada 2020 transaksi daring di Indonesia bisa mencapai Rp900 triliun.

Sepinya pemberitaan soal meningkatnya setoran pajak karena meningkatnya transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ini dapat dipahami karena beleid perlakuan perpajakan atas transaksi PMSE urung diatur pemerintah.

Meski UU Nomor 2 Tahun 2020 mengatur perlakuan perpajakan dalam PMSE, tetapi isu yang diatur hanya parsial, yaitu pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean dan PMSE yang dilakukan subjek pajak luar negeri.

Dengan kata lain, UU Nomor 2 Tahun 2020 ini hanya fokus menyasar penyelenggara PMSE luar negeri yang sedang viral dan belum memberikan kontribusi perpajakannya seperti Netflix, Spotify dan lain sebagainya.

Upaya merespons perkembangan terkini, yaitu meningkatnya transaksi PMSE selama pandemi dan perkiraan pandemi sampai akhir 2020, harus dilakukan. Perlakuan pajak terhadap Netflix, Spotify dan lainnya sudah dilakukan melalui UU Nomor 2 Tahun 2020. Hal ini patut diapresiasi.

Kesetaraan Perlakuan
AGAR terwujud kesetaraan perlakuan perpajakan baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital serta antara pelaku usaha ekonomi digital dalam dan luar negeri, pemerintah perlu membuat aturan perlakuan perpajakan atas transaksi PMSE oleh entitas dalam negeri.

Potensi perpajakan pelaku usaha digital dalam negeri seperti Shopee, Tokopedia sangat prospektif. Dibanding pelaku usaha digital luar negeri seperti Netflix dan Spotify, Shopee dan Tokopedia tentu lebih banyak diakses. Sampai kuartal III/2019 saja, Shopee mendapat 1,5 juta pesanan setiap hari.

Badan Pusat Statistik mencatat industri ekonomi digital dalam 10 terakhir meningkat hingga 17% dengan jumlah pelaku usahanya mencapai 26,2 juta unit. Pada 2018, ekonomi digital mengalami pertumbuhan sangat pesat dan diperkirakan akan terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya.

Sebagai negara modern dan untuk menunjukkan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) dalam dan luar negeri, sudah seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai perlakuan perpajakan atas transaksi PMSE oleh entitas dalam negeri.

Meski akan menjadi polemik, perlakuan perpajakan atas transaksi PMSE dalam negeri harus segera diatur. Karena perlakuan yang sama kepada konvensial dan PMSE, dalam dan luar negeri tentu membuat pelaku usaha menyadari peraturan ini hadir untuk memberi keadilan bagi setiap pihak.

Terpenting, saat ini penerimaan perpajakan sangat diandalkan para pemangku kepentingan. Selain kontribusi penerimaan perpajakan yang mencapai 80% dari total APBN, pajak adalah adalah satu-satunya sumber penerimaan yang termaktub di dalam konstitusi.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, kesetaraan perlakuan, PMSE dalam negeri, opini pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 09 November 2023 | 10:30 WIB
ARGENTINA

Negara Ini Bakal Terapkan Withholding Tax terhadap Sektor Digital

Rabu, 08 November 2023 | 13:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Setoran PPN dari Produk Digital PMSE Capai Rp5,54 Triliun

Rabu, 01 November 2023 | 10:17 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur DKI Heru Budi: Platform Digital Bukan Subjek Pajak Daerah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya