Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Negara Ini Bakal Terapkan Withholding Tax terhadap Sektor Digital

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Bakal Terapkan Withholding Tax terhadap Sektor Digital

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Pemerintah Argentina berencana memberlakukan withholding tax terhadap penyedia layanan digital bila multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach tak kunjung diberlakukan.

Direktur Perpajakan Internasional Carlos Protto mengatakan Argentina mendukung solusi multilateral yang tertuang dalam Pilar 1. Namun, Argentina akan memberlakukan withholding tax atas sektor digital jika critical mass of jurisdictions tak menandatangani MLC pada akhir tahun ini.

"Kami tidak bisa menunggu terlalu lama," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Menurut Protto, withholding tax atas penyedia layanan digital yang diusungnya berbeda dengan digital services tax (DST). Nanti, withholding tax bakal diberlakukan sejalan dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Argentina dan negara mitranya.

Apabila critical mass of jurisdiction resmi menandatangani MLC dan berkomitmen memberlakukan Pilar 1 dalam waktu dekat, lanjutnya, pemerintah akan membatalkan pemberlakuan withholding tax atas penyedia layanan digital tersebut.

Sebagai informasi, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menerbitkan MLC Pilar 1. OECD berharap negara anggota Inclusive Framework menandatangani dokumen tersebut pada tahun ini sehingga bisa diberlakukan pada 2025.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

"MLC ditargetkan berlaku pada 2025. Ini memberi waktu kepada setiap yurisdiksi untuk melaksanakan proses konsultasi, legislatif, dan administratifnya masing-masing," tulis OECD.

Namun, Pilar 1 baru bisa berlaku secara global apabila 30% dari negara yang mewakili 60% ultimate parent entity (UPE) menandatangani dan meratifikasi MLC Pilar 1. Artinya, implementasi Pilar 1 membutuhkan komitmen dari yurisdiksi-yurisdiksi tempat grup perusahaan multinasional bermarkas.

Apabila sudah diratifikasi dan berlaku, Pilar 1 akan menjadi landasan bagi yurisdiksi pasar untuk memperoleh realokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh grup perusahaan multinasional.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Contoh, apabila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit adalah sebesar 2%.

Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 merupakan perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Dalam 7 tahun, threshold pendapatan global akan diturunkan dari €20 miliar menjadi €10 miliar. (rig)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : argentina, pajak, pajak internasional, MLI, Pilar 1, withholding tax, sektor digital, pajak digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan