Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gubernur DKI Heru Budi: Platform Digital Bukan Subjek Pajak Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Gubernur DKI Heru Budi: Platform Digital Bukan Subjek Pajak Daerah

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

JAKARTA, DDTCNews - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan platform digital bukanlah subjek pajak daerah sehingga masih belum dibebani oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, pelaku usaha yang menjalankan kegiatannya lewat platform digital sesungguhnya memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya yang tidak melaksanakan kegiatan usaha lewat platform digital.

"Platform digital bukan subjek pajak daerah," ujar Heru dalam rapat paripurna, dikutip Selasa (1/11/2023).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Seperti diketahui, pajak yang dapat dipungut oleh Pemprov DKI Jakarta contohnya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), hingga pajak reklame.

Pemprov DKI Jakarta maupun pemda-pemda lainnya tidak memiliki kewenangan untuk memungut pajak daerah selain jenis pajak yang telah tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Terlepas dari pembatasan dalam UU HKPD tersebut, Heru mengatakan pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang melaksanakan kegiatan bisnis melalui platform digital.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

"Kami mengakui tantangan dalam implementasi regulasi dan berupaya meningkatkan kepatuhan dan pengawasan terhadap wajib pajak," ujar Heru.

Untuk diketahui, ide untuk memungut pajak daerah atas layanan-layanan yang diberikan lewat platform seperti ojek online dan online shop sempat dilontarkan oleh Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono.

"Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Gojek, Gofood dan sebagainya perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," ujar Joko. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, platform digital, pajak digital, UU HKPD, ojek online, DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama