Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permohonan APA Dinilai Lebih Mudah, Ini Penjelasan Resmi DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
Permohonan APA Dinilai Lebih Mudah, Ini Penjelasan Resmi DJP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru terkait tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA). Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi terkait dirilisnya beleid baru ini.

Adapun beleid baru tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 18 Maret ini mencabut aturan APA sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015.

Melalui Siaran Pers No.SP-12/2020 bertajuk Prosedur Permohonan Advance Pricing Agreement Kini Lebih Mudah dan Dapat Berlaku Mundur, DJP mengatakan pengajuan APA mulai 18 Maret 2020 dapat diajukan melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal (pre-lodgement).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

“Dan kelengkapan dokumen disampaikan setelah adanya pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti,” demikian pernyataan DJP dalam keterangan resmi tersebut, Kamis (26/3/2020).

Penyelesaian permohonan APA yang lengkap, sambung otoritas pajak, dilakukan melalui perundingan dan pengujian material atas permohonan tersebut dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selain itu, pengajuan APA dapat dilakukan dalam periode 12 sampai dengan 6 bulan sebelum dimulainya periode APA dengan cara mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar menggunakan formulir yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Adapun kelengkapan permohonan APA termasuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation/TP Doc) untuk tiga tahun pajak terakhir, serta penjelasan rinci atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

DJP menegaskan prinsip kewajaran dan kelaziman diterapkan untuk menentukan harga transfer wajar. Hal ini berlaku atas setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, termasuk transaksi afiliasi maupun transaksi dengan pihak nonafiliasi tapi harga dan lawan transaksi ditentukan pihak afiliasi.

Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 juga mengatur secara lengkap tata cara permohonan, perundingan, peninjauan kembali, pembatalan, dan pembaruan APA serta penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Simak pula artikel ‘Soal PMK Baru Advance Pricing Agreement, Ini Kata DJP’.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Sekadar informasi, APA adalah perjanjian tertulis antara Dirjen Pajak dan wajib pajak atau Dirjen Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra/yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan wajib pajak. Perjanjian dilakukan untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu Advance Pricing Agreement?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 22/2020, Advance Pricing Agreement, sengketa, pajak internasional, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya