Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpanjangan Insentif PPN Rumah DTP, Download Aturannya di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Perpanjangan Insentif PPN Rumah DTP, Download Aturannya di Sini

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun hingga Desember 2021.

Pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. Selain itu, pemerintah merilis aturan baru tentang penetapan jenis barang kena pajak (BKP) selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.06 No.4, Agustus 2021 bertajuk Extension of VAT Borne by the Government Incentives for Supplies of Landed Houses and Flats. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP
  • Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun DTP

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.010/2021, Kementerian Keuangan memperpanjang waktu pemberian insentif PPN DTP atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Beleid ini mulai berlaku sejak 30 Juli 2021 dan menggantikan PMK No.21/PMK.010/2021

  • Insentif PPN DTP atas Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran

Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan khusus terkait dengan pemberian insentif PPN DTP atas sewa ruangan dan bangunan pada pedagang eceran. Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK No. 102/PMK.010/2021 yang berlaku mulai 30 Juli 2021.

  • Ketentuan Baru PPnBM atas Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor

Pembaruan ketentuan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.03/2021. Beleid ini berlaku mulai 26 Juli 2021. Berlakunya PMK 96/2021 akan sekaligus mencabut PMK 35/2017 s.t.d.d. PMK 86/2019.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata
  • Mekanisme Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Pajak DTP Dalam Rangka Covid-19

Menteri Keuangan merevisi mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP dalam rangka penanganan Covid-19. Perubahan tersebut diatur dalam PMK No. 95/PMK.05/2021.

  • Ketentuan baru bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir nota penghitungan, SKP, dan STP.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-14/PJ/2021, otoritas pajak memperbarui bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir nota penghitungan, surat ketetapan pajak (SKP), serta surat tagihan pajak (STP). PER-14/2021 berlaku mulai 9 Juli 2021.

  • Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga Agustus 2021

Melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 43/KM.10/2021, pemerintah memerinci tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode periode 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing
  • Ketentuan Baru Batas Waktu Persiapan dan Pelaksanaan Sidang Tatap Muka

Melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. 17/PP/2021, Ketua Pengadilan Pajak menjelaskan pedoman ketentuan atas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan sidang pemeriksaan secara tatap muka yang tidak dilaksanakan pada 3 Agustus sampai 10 Agustus 2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Newsletter, peraturan pajak, insentif pajak, PPN rumah DTP, DDTC Fiscal Research, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB