Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpres Baru! Jokowi Beri Uang Penghargaan untuk Mantan Wakil Menteri

A+
A-
0
A+
A-
0
Perpres Baru! Jokowi Beri Uang Penghargaan untuk Mantan Wakil Menteri

Tampilan awal salinan Perpres 77/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan baru yang mengatur tentang uang penghargaan yang diberikan kepada wakil menteri melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2021.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perpres No. 77/2021, wakil menteri yang berhenti atau berakhir masa jabatannya berhak mendapatkan uang penghargaan maksimal senilai Rp580,45 juta untuk 1 periode masa jabatan.

"Wakil menteri setelah selesai melaksanakan tugas jabatannya akan diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara," bunyi bagian pertimbangan Perpres 77/2021 tersebut, dikutip pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Besaran uang penghargaan yang diterima oleh wakil menteri diatur secara lebih terperinci pada Pasal 8A ayat (2) Perpres 77/2021. Bila wakil menteri hanya menjabat selama 1 tahun, uang yang diberikan sebesar 20% dari nilai maksimal uang penghargaan.

Selanjutnya, apabila wakil menteri menjabat selama lebih dari 4 tahun hingga 5 tahun maka uang penghargaan yang diberikan adalah sebesar 100% atau sesuai dengan nominal yang tertuang pada Pasal 8 ayat (2).

Uang penghargaan pada Perpres 77/2021 ini tidak hanya berlaku bagi wakil menteri yang saat ini menjabat. Wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres 77/2021 diundangkan juga berhak mendapatkan uang penghargaan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Uang penghargaan ... berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8A," bunyi Pasal 8B ayat (2) Perpres 77/2021.

Bila wakil menteri yang berhak mendapatkan uang penghargaan tersebut telah meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, uang penghargaan tersebut akan diberikan kepada janda atau duda dari mantan wakil menteri atau kepada ahli warisnya.

Mekanisme mengenai pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri ini masih akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 77/2021, presiden jokowi, tunjangan, penghargaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya