Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpres Baru! Presiden Jokowi Rombak Susunan Organisasi PPATK

A+
A-
0
A+
A-
0
Perpres Baru! Presiden Jokowi Rombak Susunan Organisasi PPATK

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak susunan organisasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2022.

Merujuk pada Perpres 10/2022, struktur organisasi PPATK dirombak guna mengoptimalkan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

"Perpres 48/2012 ... sebagaimana telah diubah dengan Perpres 103/2016 ... sudah tidak sesuai dengan perubahan dinamika organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan Perpres 10/2022, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pada Perpres 48/2012 s.t.d.d Perpres 103/2016, PPATK hanya memiliki 2 deputi, yaitu deputi bidang pencegahan dan deputi bidang pemberantasan. Pada perpres terbaru, PPATK akan memiliki 3 deputi, yaitu deputi bidang strategi dan kerja sama, deputi bidang pelaporan dan pengawasan kepatuhan, dan deputi bidang analisis dan pemeriksaan.

Deputi bidang strategi dan kerja sama akan bertugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan pada bidang strategi, hukum, dan kerja sama pencegahan serta pemberantasan TPPU dan TPPT.

Lalu, deputi bidang pelaporan dan pengawasan kepatuhan bertugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan pada bidang kepatuhan pihak pelapor. Adapun pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut ketentuan pencegahan TPPU wajib menyampaikan laporan ke PPATK.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selanjutnya, deputi bidang analisis dan pemeriksaan bertugas merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan analisis dan pemeriksaan TPPU dan TPPT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 10/2022, presiden jokowi, PPATK, tindak pidana pencucian uang, peraturan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya