Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pertama Kali, Otoritas Ungkap Praktik Kemplang Pajak dengan NFT

A+
A-
1
A+
A-
1
Pertama Kali, Otoritas Ungkap Praktik Kemplang Pajak dengan NFT

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Untuk pertama kalinya, otoritas pajak Inggris (Her Majesty's Revenue & Customs/HMRC) berhasil mengungkap kasus pengemplangan pajak yang berkaitan dengan non-fungible token (NFT).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi HMRC Nick Sharp mewanti-wanti kepada wajib pajak untuk tidak berusaha melakukan pengemplangan pajak dan menyembunyikan hasilnya menggunakan aset kripto atau NFT.

"Kami terus berupaya untuk beradaptasi dengan teknologi terbaru guna mengantisipasi bagaimana pelaku tindak pidana menyembunyikan asetnya," katanya seperti dilansir zawya.com, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

HMRC menjelaskan terdapat 3 tersangka yang diketahui menggunakan NFT untuk menyembunyikan uang yang diperoleh dari penipuan (fraud) PPN. Dalam melancarkan aksinya, mereka melibatkan 250 perusahaan bodong.

Selanjutnya, otoritas pajak melakukan penyitaan atas NFT milik tersangka. Selain itu, HMRC juga mengamankan aset kripto lainnya senilai GBP5.000,00. Adapun total kerugian negara akibat tindakan ketiga tersangka mencapai GBP1,4 miliar atau setara dengan Rp27,1 triliun.

Untuk diketahui, NFT adalah aset digital berbasis teknologi blockchain yang bersifat non-fungible, yaitu tidak dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

NFT sebagai salah satu jenis aset kripto biasanya digunakan sebagai representasi atas kepemilikan aset-aset digital tertentu seperti gambar, video, dan lain-lain. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inggris, pemeriksaan, tindak pidana perpajakan, NFT, pajak, pajak internasional, kripto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya