Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perusahaan Ini Terima Rp15 Triliun dari Sengketa Pajak Retroaktif

A+
A-
0
A+
A-
0
Perusahaan Ini Terima Rp15 Triliun dari Sengketa Pajak Retroaktif

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Perusahaan minyak dan gas asal Inggris, Capricorn Energy PLC –kini berubah nama menjadi Cairn Energy PLC– telah menerima pengembalian pajak dari pemerintah India senilai USD1,06 miliar, setara Rp15 Triliun.

Pengembalian pajak ini didapat dari sengketa pajak terkait ketetapan pajak atas capital gain. Sengketa ini bermula pada 2006, tepatnya saat pemerintah menetapkan pajak capital gain atas restrukturisasi internal grup perusahaan yang dilakukan Cairn Energy PLC.

“Otoritas pajak India berpendapat bahwa pengalihan aset merupakan objek pajak. Ketentuan ini berdasarkan perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1961,” tulis Tax Notes International, dikutip Senin (7/3/2022).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Dalam ketentuan yang berlaku dinyatakan bahwa pemerintah diperbolehkan secara retroaktif mengenakan pajak capital gain. Pajak capital gain tersebut dikenakan atas pengalihan secara tidak langsung aset milik India dari perusahaan asing selama paling lama 50 tahun ke belakang.

Tak hanya Cairn Energy PLC, beberapa perusahaan asing lain juga turut menentang ketentuan yang berlaku. Di antaranya ada perusahaan raksasa telekomunikasi Vodafone Group PLC dan perusahaan tambang asal India Vedanta Ltd.

Menuai berbagai protes, pemerintah India setuju untuk menghapus ketentuan rezim pajak retroaktif pada Agustus 2021. Penghapusan rezim ini berlaku untuk transaksi yang dilakukan sebelum 2012.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Namun, wajib pajak yang terlibat dengan pajak retroaktif juga harus setuju untuk mencabut segala sengketa pajak yang tengah berjalan. Tidak hanya itu, wajib pajak juga harus setuju atas bunga, kerugian serta biaya lainnya.

Hingga 4 Februari 2022, Sekretaris Penerimaan Tarun Bajaj mengatakan jika pemerintah menargetkan akan menyelesaikan seluruh kasus pajak retroaktif pada akhir bulan mendatang. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, sengkeja pajak, penegakan hukum, utang pajak, pengembalian pajak, India

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya