Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pesangon PHK Dibayarkan Bertahap, Pajaknya Bisa Bersifat Tidak Final

A+
A-
2
A+
A-
2
Pesangon PHK Dibayarkan Bertahap, Pajaknya Bisa Bersifat Tidak Final

Ilustrasi buruh. Pekerja menyelesaikan produksi tas di pabrik milik PT Eksonindo Multi Product Industry (EMPI) di Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/62023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong atas pesangon bagi karyawan bisa bersifat final ataupun tidak final.

PPh Pasal 21 bersifat final apabila pembayarannya dilakukan secara sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Kalau pembayarannya dilakukan bertahap melebihi 2 tahun kalender maka PPh Pasal 21 yang dikenakan tidak final.

"Dalam hal terdapat bagian penghasilan yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan PPh 21 dilakukan sesuai dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas bruto seluruh penghasilan yang dibayarkan pada masing-masing tahun kalender," bunyi Pasal 6 ayat (1) PP 68/2009 dikutip pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Perlu dicatat, uang pesangon yang dimaksud dalam PP 68/2009 juga mencakup bentuk-bentuk lain yang diberikan pemberi kerja. Termasuk, uang pisah ataupun penggantian cuti.

Pasal 1 ayat (4) beleid tersebut mendefinisikan uang pesangon sebagai penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk pengelola dana pesangon tenaga kerja kepada pegawai, dengan nama dan bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Untuk perhitungan pajaknya, tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan dengan tarif progresif sebagai berikut:

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?
  • Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta.
  • Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta.
  • Sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.
  • Sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp500 juta.

Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan berupa pesangon dengan jumlah Rp175.000.000.

Penghasilan bruto = Rp175.000.000
PPh Pasal 21 terutang
0% x Rp50.000.000 = Rp0
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000

Total PPh Pasal 21 yang dipotong = Rp 13.750.000

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Dalam beberapa kasus, pembayaran uang pesangon yang seharusnya dilakukan sekaligus, tetapi masih dilakukan bagian pembayaran pada tahun ketiga. Misalnya, pembayaran masih diberikan senilai Rp50.000.000 pada tahun ketiga.

PPh Pasal 21 yang harus dipotong, sesuai dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, adalah 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000. (sap)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pajak Penghasilan, PPh Pasal 21, karyawan, pesangon, PHK, PP 68/2009

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad Nashrullah Arifin

Kamis, 15 Juni 2023 | 17:34 WIB
apa tidak menggunakan tarif PPh 21 Pasal 17 terbaru dengan batas bawah Rp 60jt?
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Premi Asuransi Pegawai Dibayar Pemberi Kerja, Bisa Dibebankan?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:30 WIB
SEJARAH PAJAK DUNIA

Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pajak Penghasilan Tak Boleh Dibebankan sebagai Biaya dalam SPT Tahunan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?