Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Peserta PPS Masih Punya Waktu Investasikan Dana di SBN, Begini Caranya

A+
A-
1
A+
A-
1
Peserta PPS Masih Punya Waktu Investasikan Dana di SBN, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki waktu hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya, termasuk pada Surat Berharga Negara (SBN).

Kepala Seksi Perencanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif DJPPR Arif Prabowo Sulistiono mengatakan pemerintah telah menerbitkan SBN khusus untuk menampung harta bersih yang diungkapkan melalui PPS. Pemerintah pun masih menjadwalkan 2 kali penerbitan SBN khusus PPS lagi, yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Agustus 2023 dan Surat Utang Negara (SUN) pada September 2023.

"Perhatikan waktu-waktunya, terutama sebelum 23 Agustus 2023 dan 22 September 2023, penawaran harus sudah diterima dealer utama," katanya dalam Tax Live DJP, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Arif mengatakan wajib pajak peserta PPS berkewajiban melaksanakan komitmen yang sudah disampaikan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Apabila berkomitmen menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan, berarti wajib pajak hanya memiliki waktu sekitar 2 bulan untuk merealisasikannya.

Wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya telah memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Peserta PPS tersebut pun harus memenuhi komitmennya untuk menginvestasikan hartanya agar terhindar dari sanksi.

SBN khusus PPS yang ditawarkan terdiri atas SUN seri FR0094 yang berdenominasi rupiah dan SUN seri USDFR0003 dalam denominasi dolar AS, serta SBSN seri PBS035 yang berdenominasi rupiah. Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Arif menjelaskan terdapat 5 proses yang dilaksanakan ketika menawarkan SBN khusus PPS. Pertama, pengumuman seri SBN dan kisaran yield-nya. Kedua, penyampaian final yield.

Ketiga, penyampaian permohonan dari dealer utama dan penyampaian undangan transaksi kepada dealer utama. Keempat, transaksi private placement. Kelima, setelmen transaksi.

Peserta PPS yang berminat berinvestasi pada SBN dapat menghubungi dealer utama dengan membawa berkas yang dibutuhkan, termasuk surat keterangan (suket) keikutsertaan PPS.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

"Hubungilah dealer utama karena transaksi ini private placement. Nanti dealer utama akan menyampaikan proposal ke kami untuk dilakukan transaksi," ujarnya.

PMK 196/2021 mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Di sisi lain, beleid itu juga mengatur sanksi berupa tambahan PPh final apabila wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti. (sap)

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, PPh final, PMK 196/2021, investasi, e-reporting, SBN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Minggu, 23 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keponakan dapat Hibah Bangunan dari Paman, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih ada 681.000 NIK yang Belum Padan sebagai NPWP, Ini Kata DJP

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?