Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Kembali Datangi Toko Emas, Ada Apa?

A+
A-
7
A+
A-
7
Petugas Pajak Kembali Datangi Toko Emas, Ada Apa?

Petugas KP2KP Sambas saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak pemilik toko emas. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Sambas, Kalimantan Barat mendatangi beberapa lokasi usaha wajib pajak di Pasar Sekura, Teluk Kramat. Salah satunya, wajib pajak yang memiliki usaha perdagangan perhiasan emas. Ada apa?

Usut punya usut, kunjungan tersebut merupakan bagian dari aktivitas rutin KP2KP, yakni kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Kegiatan ini biasanya dilakukan dalam waktu beberapa hari sekaligus. KPDL yang digelar KP2KP Sambas kali ini, diadakan selama 2 hari dengan sasaran beberapa wajib pajak.

"Kegiatan rutin ini dilaksanakan untuk menambah keterangan data perpajakan. KPDL juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," tulis KP2KP Sambas dalam keterangannya dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

KPDL sendiri biasanya dilakukan dengan mewawancarai wajib pajak terkait dengan kondisi usahanya saat ini, termasuk soal omzet usaha. Data yang diperoleh dari KPDL kemudian ditindaklanjuti oleh otoritas, baik untuk ekstensifikasi atau intensifikasi oleh Ditjen Pajak (DJP).

KDPL ini juga memberikan keterangan bahwa warga Kabupaten Sambas khususnya di kawasan Pasar Sentral Sekura kebanyakan berprofesi sebagai wirausahawan. Kawasan yang didominasi warga keturunan Tionghoa dan Melayu ini rata-rata memiliki usaha turun-temurun. Kegiatan usaha yang dijalankan pun rata-rata sudah berjalan sekitar 10 tahun.

Sebagai tambahan informasi, KPDL juga bisa dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Hasil pelaksanaan KPDL dituangkan dalam formulir pengumpulan data menggunakan aplikasi DJP Digital Maps. Apabila aplikasi DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituangkan secara manual dan selanjutnya direkam menggunakan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket.

Data yang valid dan memenuhi elemen kualitas data selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran dirjen pajak yang menjelaskan tentang pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, penyuluhan pajak, omzet, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya