Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Sisir Jalan Protokol, Cek UMKM Punya NPWP atau Tidak

A+
A-
5
A+
A-
5
Petugas Pajak Sisir Jalan Protokol, Cek UMKM Punya NPWP atau Tidak

Petugas KP2KP Benteng saat memberikan edukasi perpajakan kepada salah satu pelaku UMKM.

KP2KP Benteng, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak. Salah satu sasarannya, pelaku UMKM.

Seperti yang dilakukan oleh KP2KP Benteng di Sulawesi Selatan, petugas pajak turun ke lapangan untuk menyisir pelaku UMKM di jalan-jalan protokol. Kegiatan penyisiran ini gencar dilakukan oleh tim penyuluhan KP2KP Benteng untuk melakukan komunikasi secara langsung dengan pelaku UMKM sekaligus memberikan edukasi dalam aspek perpajakan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendataan kepada pelaku UMKM apakah sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau belum. Jika sudah memiliki kartu NPWP, tim KP2KP Benteng akan melakukan pengecekan pelaporan SPT Tahunan dan juga penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final sebelum tahun pajak 2022," kata Penyuluh KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih dilansir pajak.go.id, Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Jika belum memiliki NPWP, petugas akan membantu pelaku UMKM untuk mendaftarkan dirinya. Salah satu pedagang minuman kemasan, Mirna, mengakui bahwa dirinya sudah memiliki NPWP. Namun, dirinya belum pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan semenjak mendaftar NPWP.

"Saya mendaftar NPWP sebagai syarat administrasi pengambilan kredit di bank, saya tidak terlalu paham apa saja kewajiban perpajakan," ungkap Mirna.

Mendengar jawaban Mirna, Tim Penyuluhan KP2KP Benteng lantas memberikan edukasi tentang kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret setiap tahunnya. Selain itu, dijelaskan pula bahwa mulai tahun pajak 2022 berlaku Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk pelaku UMKM sebesar Rp500 juta.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

"Sehingga apabila wajib pajak UMKM belum melebihi PTKP maka tidak diwajibkan melakukan penyetoran PPh Final UMKM," jelas Irfan.

Seperti diketahui, berlakunya UU HPP membuat wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu menyetorkan pajak apabila omzet usaha kumulatifnya dalam setahun belum menyentuh Rp500 juta. Pajak hanya dihitung atas selisih nominal omzet di atas Rp500 juta. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, literasi pajak, UMKM, penyuluhan pajak, KP2KP, UU HPP, omzet tidak kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya