Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pilar 1 OECD Disepakati, Aturan Pajak Digital Unilateral Bakal Dihapus

A+
A-
2
A+
A-
2
Pilar 1 OECD Disepakati, Aturan Pajak Digital Unilateral Bakal Dihapus

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework menyepakati untuk menghapus pengenaan pajak digital atau digital services tax (DST) secara unilateral seiring dengan tercapainya persetujuan atas Pilar 1: Unified Approach.

OECD menyebutkan negara-negara Inclusive Framework berkomitmen untuk menandatangani suatu multilateral convention (MLC) yang mewajibkan seluruh partisipan untuk mencabut aturan DST dan melarang pengenaan DST hingga 2023.

"Tidak ada pajak DST atau pajak sejenis diberlakukan atas perusahaan manapun terhitung sejak 8 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2023 atau masa berlakunya MLC," bunyi dokumen Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation of the Economy yang dipublikasikan oleh OECD, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Saat ini, negara-negara Inclusive Framework—khususnya negara yang terlanjur mengenakan DST secara unilateral—sedang berkoordinasi untuk mencabut ketentuan DST di negara masing-masing secara bertahap.

Sebagai catatan, pajak digital atau DST adalah pajak berbasis omzet yang dikenakan oleh beberapa yurisdiksi atas korporasi sektor digital dalam beberapa tahun terakhir ini menjelang tercapainya konsensus.

Pengenaan pajak digital secara unilateral sempat meningkatkan tensi hubungan bilateral antara yurisdiksi domisili, khususnya AS, dan yurisdiksi pasar yang mengenakan DST.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berdasarkan catatan US Trade Representative (USTR), 6 yurisdiksi yang dipandang mengenakan DST secara unilateral berdasarkan investigasi Section 301 adalah Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris.

AC sempat mengancam melakukan retaliasi berupa pengenaan tarif bea masuk tambahan atas barang yang diimpor dari keenam negara. Namun, pemerintahan Joe Biden AS memutuskan untuk menunda pengenaan sanksi dan lebih mendorong tercapainya konsensus.

Pada 8 Oktober 2021, negara-negara anggota Inclusive Framework selain Kenya, Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka, akhirnya menyetujui proposal Pilar 1 yang akan merealokasikan 25% residual profit korporasi global menuju yurisdiksi pasar.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

OECD memperkirakan total laba yang akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar dan bisa dipajaki oleh yurisdiksi tersebut berkat Pilar 1 sekitar US$125 miliar.

Naskah MLC untuk mengimplementasikan Amount A Pilar 1 rencananya akan diselesaikan pada awal 2022 dan ditandatangani pada pertengahan 2022. Apabila tidak ada hambatan, Amount A Pilar 1 akan berlaku pada 2023. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, pilar 1, pajak digital, pajak, inclusive framework, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya