Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Piutang Menggunung, Negara Ini Adakan Renegosiasi dengan Wajib Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Piutang Menggunung, Negara Ini Adakan Renegosiasi dengan Wajib Pajak

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews – Pemerintah Brasil menyelenggarakan program renegosiasi utang pajak guna menyelesaikan tunggakan pajak yang menggunung.

Kementerian Perekonomian Brasil mencatat piutang pajak di Brasil mencapai BRL150 miliar atau setara dengan Rp431,7 triliun. Banyaknya sengketa pajak menjadi salah satu faktor tingginya utang pajak.

"Terkadang kesepakatan yang rasional jauh lebih baik dibandingkan dengan kehilangan keseluruhan potensi penerimaan pajak," kata Kementerian Perekonomian dikutip dari usnews.com, dikutip pada Jumat (6/5/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Melalui program ini, wajib pajak yang memiliki utang pajak bisa mendapatkan keringanan pokok utang pajak maksimal sebesar 50%, tidak termasuk denda dan bunga.

Nilai pembayaran utang pajak yang telah disepakati nantinya bisa dicicil oleh wajib pajak selama 5 tahun. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mulai melaksanakan renegosiasi dengan otoritas pajak paling lambat pada 29 Juli 2022.

Kementerian Ekonomi Brasil tak menyampaikan berapa potensi penerimaan pajak yang timbul dan juga nilai pajak yang dibebaskan akibat kebijakan ini.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kebijakan renegosiasi utang pajak tersebut didasari oleh kesukarelaan wajib pajak sehingga potensi penerimaan dari kebijakan ini tak dapat diestimasikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : brasil, pajak, pajak internasional, utang pajak, tunggakan pajak, piutang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya