Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PKP Batalkan Faktur Pajak, Tak Perlu Kirim Surat Pemberitahuan ke KPP

A+
A-
41
A+
A-
41
PKP Batalkan Faktur Pajak, Tak Perlu Kirim Surat Pemberitahuan ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) wajib melakukan pembatalan faktur pajak apabila terjadi 2 hal. Pertama, transaksi atas barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dibatalkan. Kedua, barang dan/atau jasa seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Tata cara pembatalan faktur pajak tersebut diatur secara mendetail melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pada lampiran Huruf K beleid tersebut disebutkan pembatalan faktur pajak dilakukan dengan aplikasi e-faktur. Dengan melakukan pembatalan melalui e-faktur, PKP tidak perlu melaporkan pembatalan faktur pajak secara tertulis kepada KPP terdaftar.

"Untuk pembatalan faktur pajak, PKP tidak perlu mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada KPP," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pasal 24 Per-03/PJ/2022 juga mengatur bahwa pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan.

Perlu dicatat juga, pembatalan transaksi yang dimaksud pada PER-03/PJ/2022 perlu didukung oleh bukti atau dokumen yang bisa membuktikan adanya pembatalan transaksi. Bukti tersebut bisa berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.

"Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan oleh PKP yang membuat faktur pajak," bunyi Lampiran Huruf K PER-03/PJ/2022.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Apabila PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN, PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga berlaku bagi PKP pembeli BKP atau pembeli barang dan/atau penerima JKP atau penerima jasa.

Penjelasan DJP di atas merupakan respons terhadap seorang netizen yang menanyakan perihal ketentuan pembatalan faktur pajak.

"Kalau faktur pajak dibatalkan, apakah saat ini masih harus ada berita acaranya? Soalnya sekarang sudah bisa langsung dibatalkan di e-faktur," tanya netizen tersebut. (sap)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak, e-faktur, e-nofa, PPN, PER-03/PJ/2022, pembatalan faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya