Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru Atur Waktu Pengusaha Wajib Lapor untuk Dikukuhkan sebagai PKP

A+
A-
40
A+
A-
40
PMK Baru Atur Waktu Pengusaha Wajib Lapor untuk Dikukuhkan sebagai PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) menjadi salah satu bab tersendiri dalam PMK 164/2023.

Pemerintah menilai perlu ada penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batas waktu kewajiban pelaporan usaha bagi pengusaha yang memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil PPN untuk dikukuhkan sebagai PKP.

“… dan [penyesuaian] masa pajak untuk mulai melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM,” bunyi penggalan pertimbangan dalam PMK yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 29 Desember 2023, tersebut.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adapun pada saat PMK 164/2023 mulai berlaku, ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kedua pasal tersebut berisi tentang kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 164/2023, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil PPN.

Adapun jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto yang dimaksud merupakan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana diatur dalam peraturan menteri mengenai batasan pengusaha kecil PPN.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3), kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan. Hal ini berubah dari ketentuan sebelumnya.

Dalam ketentuan sebelumnya, yakni Pasal 4 ayat (2) PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Pengusaha harus menyampaikan permohonan pengukuhan PKP. Berdasarkan permohonan itu, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) mengukuhkan pengusaha sebagai PKP.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Permohonan pengukuhan PKP dan pengukuhan PKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP.

Jika pengusaha tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kepala KPP atau KP2KP dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan.

Pasal 22 PMK 164/2023 memuat ketentuan peralihan bagi pengusaha yang mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil pada bulan terakhir sebelum Desember 2023 dan belum dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan sebelum 29 Desember 2023.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Terhadap pengusaha tersebut, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023.

Sebagai informasi, berdasarkan pada Pasal 1 ayat (1) PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (kaw)

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 164/2023, PMK 68/2010, PMK 197/2013, pengusaha kena pajak, PKP, PPN, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya