Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Aturan Pengenaan Tarif Preferensi Atas Impor Barang dari UAE

A+
A-
0
A+
A-
0
PMK Baru! Aturan Pengenaan Tarif Preferensi Atas Impor Barang dari UAE

Laman depan dokumen PMK 88/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang dijalin antara Indonesia dan Uni Emirat Arab atau Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA).

Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 88/2023. Beleid tersebut dirilis untuk melaksanakan kerja sama perdagangan internasional antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah UAE atau Persatuan Emirat Arab (PEA).

"…dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Persatuan Emirat Arab," demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 88/2023, sebagaimana dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pemerintah Indonesia sebelumnya mengesahkan persetujuan kemitraan ekonomi dengan pemerintah UAE melalui Peraturan Presiden (Perpres) 43/2023. Hal ini ditujukan untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.

Kerja sama ekonomi tersebut di antaranya berupa penurunan tarif bea masuk untuk barang impor asal UAE. Penurunan tarif itu telah dijadwalkan dan diatur melalui PMK 87/2023. Selanjutnya, pemerintah memerinci tata cara pengenaan tarif preferensi atas barang impor asal UAE melalui PMK 88/2023.

Merujuk PMK 88/2023, barang impor asal UAE bisa dikenakan tarif preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum. Tarif preferensi tersebut dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Adapun rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Simak Apa itu Rules of Origin?

Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi 3 ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pemenuhan rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin (surat keterangan asal/SKA) pada saat importasi. Perincian ketentuan dan syarat untuk mendapatkan tarif preferensi inilah yang diuraikan dalam PMK 88/2023.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Ringkasnya, PMK 88/2023 ini menjadi pedoman agar barang impor asal UAE dapat memperoleh tarif preferensi berdasarkan IUAE CEPA. Adapun PMK 88/2023 mulai berlaku efektif pada 1 September 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kerja sama perdagangan, perdagangan, IEU-CEPA, Uni Emirat Arab, fasilitas impor, kepabeanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya